Marisa Viasta .Blog
Selasa, 06 Agustus 2019
Kamis, 10 Januari 2019
PENGARUH FRICTION DAMPER TERHADAP UPAYA RETROFITTING BANGUNAN DI JAKARTA (UNIVERSITAS GUNADARMA REVIEW)
Gempa yang terjadi di Indonesia sangat memprihatinkan, banyak korban jiwa akibat gempa yang terjadi. Banyak sarana dan prasarana yang rusak akibat terjadinya gempa. Salah satu pilihan yang kini banyak digunakan untuk melindungi struktur bangunan dari gempa, adalah dengan alat-alat peredam gempa (damper). Bahwa alat peredam memberikan peningkatan performa bangunan yang cukup baik untuk menahan gaya gempa sehingga pemasangan damper pada bagunan lama menjadi salah satu solusi yang baik.
Berdasarkan metode penelitian. Data bangunan adalah bangunan lama yang berada di Jakarta, yang merupakan bangunan gedung 10 lantai. Struktur bangunan menggunakan sistem portal terbuka dengan ketinggian mencapai 39,7m. Reduksi gaya aksial maksimum terdapat pada lantai 10 yaitu sebesar 20%. Reduksi ini disebabkan karena adanya friction damper, maka terbukti bahwa sebagian besar gaya gempa telah diserap oleh damper Berdasarkan analisis ini dapat ditunjukkan bahwa respon daripada struktur terhadap gempa dapat diturunkan dengan menggunakan perangkat damper. Dari hasil yang ditunjukan dalam analisis ini membuktikan bahwa penggunaan damper dalam retrofitting suatu bangunan adalah merupakan salah satu cara yang cukup efektif. Dengan menggunakan friction damper maka frekuensi alami suatu bangunan akan berubah menjadi lebih kecil.
Ada beberapa jenis perangkat kontrol pasif dan peredam. Friction dampers pasif menggunakan gesekan Coulomb untuk mendisipasi energi yang masuk akibat gempa. Alat redaman ini telah digunakan secara luas dalam berbagai proyek perkuatan di seluruh dunia, karena biayanya yang rendah dan kinerja yang baik. Alat ini bergantung pada tahanan yang diberikan oleh gesekan antara kedua permukaan material. Selama gempa terjadi, alat akan mulai slip pada batas gaya tertentu, apabila gaya tersebut belum tercapai maka redaman pada alat ini belum bekerja melainkan pengaruh yang diberikan hanya kekakuan oleh bracing yang ada. Salah satu alat friction dampers adalah slotted bolted connection (SBC). Friction damper umumnya dipasang pada bracing bangunan. Dengan menggunakan bracing maka defleksi bangunan berkurang seiring dengan meningkatnya kekakuan tetapi sebaliknya gaya geser dasar menjadi lebih besar karena kekakuan bangunan yang meningkat, oleh karena itu friction damper dipasang pada bracing untuk membantu mengurangi gaya geser dasar dengan disipasi energi (Kaur, Navel, et al., 2012). Untuk mendisipasi energi, friction damper harus dibebani di atas ambang batas slip, dengan demikian alat redaman ini tidak bekerja untuk getaran yang kecil. Alat redaman tersebut pada dasarnya non-linear dan bekerja efektf pada gempa yang besar.
Sumber Jurnal dan Gambar https://journal.untar.ac.id/index.php/jmistki/article/download/442/387 , ijsrd.com, https://www.quaketek.com/seismic-design/
Kamis, 22 November 2018
ARBITRASE DAN ALTERNATIF PENYELESAIAN SENGKETA DALAM PENYELENGGARAAN KONSTRUKSI
ARBITRASE
DAN ALTERNATIF PENYELESAIAN SENGKETA DALAM PENYELENGGARAAN KONSTRUKSI
ARYANI LESTARI (11315074)
MARISA VIASTA (14315039)
ZAKHA RAKHA M (17315634)
DOSEN
MEGA OKTAVIANY
FAKULTAS
TEKNIK SIPIL
JURUSAN
TEKNIK SIPIL DAN PERENCANAAN
UNIVERSITAS
GUNADARMA
2018
DEPOK
1.1
DEFINISI
. Konstruksi merupakan aktivitas yang tidak sederhana, bersifat
multidisiplin serta dipengaruhi oleh banyak kepentingan. Tak heran apabila
sengketa konstruksi rentan terjadi. Dalam catatan Badan Arbitrase Nasional Indonesia
(BANI), sengketa konstruksi mendomininasi 420 kasus yang ditangani BANI pada
periode 1999 sampai dengan 2016, yakni 30,8% dari total kasus.
Di bawah rezim
Undang-Undang No.18 Tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi, mekanisme penyelesaian
sengketa konstruksi tersedia melalui 2 (dua) jalur, yakni jalur pengadilan dan
di luar jalur pengadilan. Penyelesaian sengketa melalui jalur di luar
pengadilan dapat ditempuh untuk masalah-masalah yang timbul dalam kegiatan
pengikatan dan penyelenggaraan pekerjaan konstruksi, dan dalam hal terjadi
kegagalan bangunan. Serta tidak tidak berlaku terhadap tindak pidana dalam
penyelenggaraan pekerjaan konstruksi. Jenis penyelesaian melalui jalur di luar
pengadilan yang dimaksud dalam UU Jasa Konstruksi 1999 antara lain arbitrase,
baik berupa lembaga atau ad-hoc yang bersifat nasional maupun internasional,
mediasi, konsiliasi atau penilai ahli.
Sementara itu, dalam
Undang-Undang No.2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, sebagai pengganti UU
Jasa Konstruksi 1999, penyelesaian sengketa yang timbul dari Kontrak Kerja
Konstruksi diselesaikan melalui musyawarah untuk mufakat. Dalam hal para pihak
yang bersengketa tidak menemukan kesepakatan, maka penyelesaian sengketa
ditempuh melalui tahapan upaya penyelesaian sengketa yang tercantum dalam
Kontrak Kerja Konstruksi atau dalam hal tidak tercantum dalam Kontrak Kerja
Konstruksi, para pihak bersengketa membuat suatu persetujuan tertulis mengenai
tata acara penyelesaian sengketa yang akan dipilih.
Adapun tahapan
penyelesaian sengketa yang diatur dalam UU Jasa Konstruksi 2017 adalah sebagai
berikut:
1. mediasi;
2. konsiliasi; dan
3. arbitrase.
Arbitrase adalah cara
penyelesaian suatu sengketa perdata di luar peradilan umum yang didasarkan pada
perjanjian arbitrase yang dibuat secara tertulis oleh para pihak yang
bersengketa (berdasarkan pasal 1 ayat (1) Undang-Undang No. 30 Tahun 1999
Tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa). Adapun pada saat
berlakunya UU No. 30 Tahun 1999 ini, ketentuan mengenai arbitrase sebagaimana
diatur dalam pasal 615 sampai 651 Rv, Pasal 377 HIR, dan Pasal 705 Rbg tidak
berlaku lagi. Adanya UU No. 30 Tahun 1999 telah berusaha mengakomodir semua
aspek mengenai arbitrase baik dari segi hukum maupun substansinya dengan ruang
lingkup baik nasional maupun internasional.
Adapun
keuntungan-keuntungan dari arbitrase untuk penyelsaian sengketa adalah sebagai
berikut:
1) Sidang tertutup untuk umum
2) Prosesnya cepat (maksimal enam bulan)
3) Putusannya final dan tidak dapat
dibanding atau kasasi
4) Arbiternya dipilih oleh para pihak,
ahli dalam bidang yang disengketakan, dan memiliki integritas atau moral yang
tinggi
5) Walaupun biaya formalnya lebih mahal
daripada biaya pengadilan, tetapi tidak ada biaya-biaya lain
6) Khusus di Indonesia, para pihak dapat
mempresentasikan kasusnya dihadapan Majelis Arbitrase dan Majelis Arbitrase
dapat langsung meminta klarifikasi oleh para pihak.
Beberapa contoh kasusnya adalah, Sengketa
antara Cemex Asia Holdings melawan Indonesia yang diselesaikan melalui
International Centre for Settlement of Investment Dispute (ICSID) pada 2004
sampai 2007, Sengketa antara Pertamina melawan Commerz Asia Emerald yang
diselesaikan melalui Singapore International Arbitration Center (SIAC),
Singapore pada tahun 2008, Sengketa terkait Bank Century dimana dua pemegang
sahamnya menggugat Pemerintah Indonesia yakni Rafat Ali Rizvi dan Hesham Al
Warraq yang diselesaikan melalui ICSID, Sengketa antara Newmont melawan
Pemerintah Indoesia yang diselesaikan di ICSID, Washington DC.
1.2
HUKUM
YANG BERKAITAN ARBITRASE
Arbitrase diatur dalam undang-undang no.30 tahun 1999 tentang arbitrase dan
alternatif penyelesaian sengketa. Dari undang-undang tersebut telah berusaha
mengakomodir semua aspek mengenai arbitrase baik dari segi hokum maupun
substansinya dengan ruang lingkup baik nasional maupun internasional. Seiring
perkembangannya, penyelesaian sengketa melalui arbitrase ini menemui beberapa
permasalahan. Masalah utama adalah terkait dengan pelaksanaan atau eksekusi
putusan arbitrase. Dalam ruang lingkup internasional, putusan arbitrase
internasional dapat diakui dan dilaksanakan di Indonesia apabila tidak
bertentangan dengan ketertiban umum, telah memperoleh eksekuatur dari Ketua
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, serta apabila salah satu pihak dalam sengketa
adalah Negara Republik Indonesia maka hanya dapat dilaksanakan setelah ada
eksekuatur dari Mahkamah Agung - RI. Permasalahannya, pengadilan di Indonesia
seringkali "dicap" enggan untuk melaksanakan pelaksanaan putusan
arbitrase internasional dengan alasan bahwa putusan tersebut bertentangan
dengan ketertiban umum. Lain permasalahan, dalam ruang lingkup nasional
pelaksanaan putusan arbitrase juga seringkali terhambat akibat kurangnya
kemampuan dan pengetahuan arbiter Indonesia yang berakibat penundaan putusan
arbitrase.
1.3
MEKANISME
PENYELESAIAN SENGKETA DENGAN CARA ARBITRASE
Pertama, kerahasiaan
mengenai sengketa. Kerahasiaan merupakan salah satu keunggulan dari mekanisme
penyelesaian sengketa di luar jalur pengadilan, baik pada saat proses maupun
terhadap putusan yang tidak dipublikasikan. Mengingat konstruksi terkait dengan
banyak proses yang mana tidak seluruhnya dapat dibuka untuk umum, terutama
apabila bangunan yang menjadi obyek sengketa termasuk dalam objek vital negara.
Selain itu, diperlukan untuk menjaga hubungan baik di antara para pihak,
mengingat pelaku usaha dalam bidang jasa konstruksi adalah terbatas.
Kedua, para pihak dapat
memilih pihak penengah (mediator/konsiliator/arbitrator) yang memiliki keahlian
di bidang konstruksi. Menurut Hellard (1987), sengketa konstruksi dapat dibagi
menjadi 4 (empat) kategori, yaitu:
1. Sengketa
berkaitan dengan waktu (keterlambatan progress);
2. Sengketa
berkaitan dengan finansial (klaim dan pembayaran);
3. Sengketa
berkaitan dengan standar pekerjaan (desain dan hasil pekerjaan);
4. Konflik
hubungan dengan orang-orang di dalam industri konstruksi.
Pada umumnya sengketa-sengketa
tersebut atas akan berkaitan, baik secara langsung maupun tidak langsung dengan
hal-hal bersifat teknis. Pada dasarnya Kontrak Kerja konstruksi merupakan
kontrak yang bersifat khusus yang mana memuat banyak aspek teknis.Sebagai
contoh, sengketa berkaitan dengan pembayaran dengan sistem prosentase progress
pekerjaan sebagai syarat pembayaran, tentunya memerlukan aspek teknik terkait
dengan penentuan progress pekerjaan yang dapat diklaim. Dengan demikian, dalam
penyelesaian sengketa konstruksi, tidak saja dibutuhkan ahli hukum, namun
diperlukan ahli pada disiplin ilmu lain, terutama aspek teknis, untuk memahami
akar permasalahan.
Ketiga, jangka waktu
penyelesaian sengketa jelas dan relatif singkat. Walaupun perihal jangka waktu
penyelesaian sengketa relatif singkat sebagai keunggulan dari mekanisme
penyelesaian sengketa di luar pengadilan (arbitrase) menurut Undang-Undang
No.30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa tidak
selalu terjadi karena di beberapa negara penyelesaian melalui jalur litigasi
dapat ditempuh dengan waktu yang relatif singkat, namun saat ini harus diakui
bahwa jalur litigasi memakan waktu yang lebih panjang dibandingkan dengan jalur
di luar litigasi. Jangka waktu penyelesaian sengketa yang singkat tentu lebih
menguntungkan bagi para pihak yang bersengketa, karena dapat segera memperoleh
kepastian mengenai penyelesaian atas sengketa yang sedang terjadi. Bagi pelaku
usaha konstruksi, berlaku pula hal demikian karena sengketa konstruksi akan
berkaitan dengan banyak hal seperti namun tidak terbatas pada kelangsungan
pekerjaan, pengalihan bangunan, penggunaan bangunan oleh pengguna jasa,
kepastian pembayaran. Khusus bagi penyedia jasa, sengketa yang berlarut-larut
dapat menghambat keterlibatan penyedia jasa pada tender-tender proyek yang
diselenggarakan oleh pengguna jasa yang sedang bersengketa.
Di samping ketiga hal
tersebut di atas, sejalan dengan upaya Pemerintah untuk menarik investor asing
untuk menanamkan modalnya di Indonesia, termasuk melalui sektor konstruksi,
maka dalam pengikatan kontrak-kontrak internasional, dalam pengalaman penulis,
penyelesaian sengketa melalui jalur di luar pengadilan lebih diminati.
Sumber :
http://business-law.binus.ac.id/2017/02/28/penyelesaian-sengketa-konstruksi-pasca-revisi-uu-jasa-konstruksi/
https://m.hukumonline.com/talks/baca/lt54c06922d0403/arbitrase-sebagai-salah-satu-alternatif-penyelesaian-sengketa-diluar-pengadilan-angkatan-keempat
Minggu, 29 April 2018
Sabtu, 24 Maret 2018
Pembahasan Ekonomi Teknik
Ekonomi Teknik
Ekonomi Teknik adalah bagian dari ilmu ekonomi yang bisa di aplikasikan pada proyek. Ekonomi teknik biasa digunakan oleh para insinyur untuk mencari solusi terbaik dengan mengukur nilai ekonomi dari setiap alternatif solusi yang potensial. Dapat disimpulkan bahwa ekonomi teknik adalah evaluasi alternatif untuk menetukan suatu aktivitas atau investasi yang dapat memberikan kerugian (Least Costly) atau yang memberikan keuntungan paling banyak (Most Profitable).
Ekonomi Teknik sangat berperan disuatu proyek. Supaya agar mengetahui seberapa besar keuntungan dan kerugian yang ada, serta dijadikan sebagai evaluasi permasalahan yang ada. Studi ekonomi
teknik dilaksanakan untuk menemukan dan mengevaluasi pilihan yang tersedia. Studi ini menjelaskan ada sejumlah alternatif yang lebih ekonomis dibanding alternatif yang ada (Giatman, 2006).
Selain itu menurut Giantman, 2006, Persoalan pokok yang dibicarakan dalam ekonomi teknik adalah bagaimana kita bisa menilai apakah tindakan yang diusulkan itu akan terbukti ekonomis untuk jangka panjang jika dibandingakan dengan altenatif yang mungkin. Penilaian tersebut tidak bisa didasarkan pada perasaan hal ini harus dipecahkan dengan sebuah studi ekonomi teknik. Nilai ekonomi juga tergantung dari hukum kegatan dan ketersediaan. Kegiatan ekonomi di sebuah proyek untuk memperoleh pada siklus suatu kegiatan proyek atau usaha yang ada.
Dalam Ekonomi Teknik, juga ada pembahasan dan perhitungan mengenai umur mesin ,disetiap perusahan besar maupun kecil yang menggunakan mesin dalam usahanya. Selalu dihadapkan kepada masalah apakah mesin yang digunakan masih dapat terus dioperasikan atau apakah mesin yang baru akan lebih ekonomis untuk dimiliki. Semakin bertambah umur mesin mengakibatkan total biaya operasi akan menaik. Seorang pimpinan perusahaan harus mampu mengambil keputusan untuk mempertahankan mesin yang sudah ada atau menggantinya dengan mesin yang baru. Keputusan tentang masalah ini harus dibuat hati-hati serta seirama dengan perubahan dan perkembangan teknologi.
Jumat, 16 Juni 2017
Tugas 4
Metode Big M
Metode Big M digunakan untuk menyelesaikan
fungsi-fungsi dalam program linier yang tidak berada dalam bentuk baku atau
standar ( bentuk standar adalah memaksimalkan Z sesuai dengan
kendala fungsional dalam bentuk ≤ dan kendala nonegativitas di semua
variabel) dan salah satu contoh masalah dalam kendala funsional adalah bila
fungsi dalam bentuk-bentuk = atau ≥ atau bahkan ruas kanan yang negatif.
Masalah ini akan muncul bila kita akan
mencari basis fesibel awal sehingga sebelum mencari variabel apa yang akan
menjadi variabel nonbasis bahkan basis perlu dilakukan suatu teknik pendekatan
khusus untuk mengubah fungsi tersebut ke bentuk baku atau standar. Teknik
pendekatan khusus tersebut dengan cara menambahkan variabel dummy (variabel
artifisial) pada kendala fungsional dan teknik ini disebut dengan teknik
variabel artifisial.
Metode Dua Phase
Dalam menyelesaiakan suatu persoalan dimana
variabelnya lebih dari dua, juga menggunakan suatu metode yang bertahap. Metode
ini disebut sebagai metode dua phase.
Pada dasarnya Metode dua
fase (phase) sama seperti metode big M yang juga digunakan untuk menyelesaikan
persoalan pemrograman linier yang memiliki bentuk yang tidak standar.
Metode Simpleks
Metode simpleks adalah salah satu teknik
penyelesaian pemrograman linier selain menggunakan metode grafis. Metode
simpleks diaplikasikan pada komputer dan metode tersebut sangat membantu untuk
permasalahan pemrograman linier yang rumit karena menggunakan fungsi dan
variabel yang banyak dan tak mampu diselesaikan oleh metode grafis.
contoh Kasus Metode Big M
http://materisekolah23.blogspot.co.id/2015/10/materi-riset-operasi-metode-big-m.html
http://drs-saukanihasan.blogspot.co.id/2012/06/operation-research.html
hjj
Langganan:
Postingan (Atom)