Kata Pengantar
Dengan menyebut nama Allah SWT yang Maha Pengasih lagi Maha Panyayang, kami panjatkan puja dan puji syukur atas kehadirat-Nya, yang telah melimpahkan rahmat, hidayah, dan inayah-Nya kepada kami, sehingga dapat menyelesaikan makalah mengenai manusia dan kebudayaan ini.
Makalah ini berisikan tentang Ekspoitasi anak . Semoga makalah ini dapat berguna untuk menambah pengetahuan bagi para pembaca.
Makalah ini saya akui masih banyak kekurangan karena pengalaman yang saya miliki sangat kurang. Oleh karena itu saya harapkan kepada para pembaca untuk memberikan masukan-masukan yang bersifat membangun untuk kesempurnaan makalah ini.
Jakarta, April 2016
DAFTAR ISI
BAB I PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang…...………………………………………………………...................... 1
1.2 Rumusan Masalah..………….…………………………………………….................... 2
1.3 Tujuan……………..………….…………………………………………………………... 2
BAB II PEMBAHASAN
2.1 Pengertian Eksploitasi anak......................................................................................................3
2.2 Contoh Eksploitasi anak....................................................................................................4
2.3 Sebab Eksploitasi anak................................................................................................................6
2.4 Hak anak.........................................................................................................................................7
2.5 Peranan lingkungan sekitar terhadap eksploitasi anak........................................................8
2.6 Dampak penderitaan anak terhadap Eksploitasi anak........................................................9
BAB III KESIMPULAN DAN SARAN
3.1 Kesimpulan……………………………….…………………………………………….…10
3.2 Saran....................................................................................................................................10
3.3 Daftar Pustaka…………………………………………………………………………….12
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 LATAR BELAKANG
Anak adalah seorang yang belum dewasa atau belum mengalami masa pubertas. Menurut psikologi, anak adalah periode pekembangan yang merentang dari masa bayi hingga usia lima atau enam tahun, periode ini biasanya disebut dengan periode prasekolah, kemudian berkembang setara dengan tahun tahun sekolah dasar. Berdasarkan UU Peradilan Anak. Anak dalam UU No.3 tahun 1997 tercantum dalam pasal 1 ayat (2) yang berbunyi: “ Anak adalah orang dalam perkara anak nakal yang telah mencapai umur 8 (delapan) tahun tetapi belum mencapai umur 18 tahun (delapan belas) tahun dan belum pernah menikah .
Namun dengan seiring perkembangan dzaman dan tingginya tingkat pengangguran, jadi banyak anak yang dipekerjakan. Peran orang tua sangat penting disini, seharusnya seorang anak menerima haknya sebagai anak bukan sebagai pekerja atau pencari nafkah. Dalam kasus ini banyak sekali terjadi di kota-kota besar. Sebagian besar dari negara-negara Asia, Afrika, tetapi juga di Eropa dan Amerika Utara. Di negara-negara tertentu seperti India, Indonesia dan juga di Bangladesh, anak-anak merupakan 10 besar sekitar 15% dari angkatan kerja. Di negara-negara berkembang, dengan kemiskinan yang tinggi dan kesempatan pendidikan yang buruk, pekerja anak masih lazim. Seharusnya seorang anak menerima hak pendidikan, menerima perlindungan, menerima kasih sayang. Bukan malah dipekerjakan sebagai mesin pencari uang. Secara global insiden pekerja anak menurun dari 25% menjadi 10% antara tahun 1960 dan 2003, menurut Bank Dunia. Namun demikian, jumlah total pekerja anak tetap tinggi, dengan UNICEF dan ILO mengakui diperkirakan 168 juta anak-anak berusia 5 -17 di seluruh dunia, terlibat dalam pekerja anak pada tahun 2013.
1.2 Rumusan Masalah
1.2.1 Pengertian Eksploitasi anak
1.2.2 Contoh Eksploitasi anak
1.2.3 Sebab Eksploitasi anak
1.2.4 Hak anak
1.2.5 Peranan lingkungan sekitar terhadap eksploitasi anak
1.2.6 Dampak penderitaan anak terhadap Eksploitasi anak
1.3 Tujuan
1.3.1 Mengetahui apa itu Eksploitasi anak
1.3.2 Mengetahui contoh contoh Eksploitasi anak
1.3.3 Mengetahui sebab-sebab terjadinya eksploitasi anak
1.3.4 Mengetahui hak anak
1.3.5 Mengetahui peranan lingkungan sekitar termasuk pemerintah maupun masyarakat terhadap Eksploitasi anak
1.3.6 Mengetahui apa saja dampak yang terjadi akibat Eksploitasi anak
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Pengertian Eksploitasi Anak
Eksploitasi adalah suatu tindakan untuk memanfaatkan sesuau secara sewenang-wenang. Eksploitasi terhadap subjek biasanya hanya untuk kepentingan ekonomi tanpa mempertimbangkan dampak lainnya. Eksploitasi selalu dikaitkan dengan segala sesuatu hal yang bersifat menguntungkan besar. Tanpa mempertimbangkan dampak apa yang akan terjadi nantinya.
Lalu apa eksploitasi anak ?
Yaitu memanfaatkan seorang anak sebagai objek penghasil uang untuk bisa memenuhi segala kebutuhan. Bahasa kasarnya bisa dikatakan sebagai mesin pencetak uang. Padahal akan berdampak buruk padasang anak nantinya. Pemanfaatan inilah yang salah, kenapa memanfaatkan seorang anak yang belum tautau apa apa dipergunaakan untuk bekerja keras mengais rezeki. Disinilah peran orang tua sangat penting. Eksploitasi anak merupakan salah satu masalah terbesar dari planet ini. Hal ini meningkatkan terus-menerus. Lebih dari 250 juta anak-anak antara usia 5 dan 14 pekerjaan di dunia; itu menambah hingga 11,5 juta remaja antara usia 15 dan 17. Hal yang paling sulit bagi anak-anak itu adalah bahwa mereka harus mempertahankan hidup mereka setiap hari untuk menghadapi kekerasan dari semua bentuk fisik, verbal atau psikologis.
Pekerja anak mengacu pada pekerja anak di setiap pekerjaan yang menghalangi anak-anak dari masa kecil mereka, mengganggu kemampuan mereka untuk masuk sekolah biasa, menganggu mental, fisik, sosial dan berbahaya. Praktek ini dianggap eksploitatif oleh banyak organisasi internasional. Legislasi di seluruh dunia melarang pekerja anak. Undang-undang ini tidak menganggap semua pekerjaan oleh anak-anak sebagai pekerja anak.; pengecualian termasuk karya seniman anak, tugas keluarga, pelatihan yang diawasi. Di negara-negara berkembang, dengan kemiskinan yang tinggi dan kesempatan pendidikan yang buruk, pekerja anak masih lazim. Pada tahun 2010, sub-Sahara Afrika memiliki tingkat insiden tertinggi pekerja anak, dengan beberapa negara Afrika menyaksikan lebih dari 50 persen dari anak-anak berusia 5-14 kerja, di Seluruh Dunia pertanian adalah perusahaan terbesar pekerja anak. Mayoritas luas anak pekerja ditemukan di daerah pedesaan dan ekonomi perkotaan informal; anak-anak terutama digunakan oleh orang tua mereka, bukan pabrik. Kemiskinan dan kurangnya sekolah dianggap sebagai penyebab utama pekerja anak.
2.2 Contoh-contoh Eksploitasi Anak
Sebuah pekerjaan yang dilakukan oleh seorang anak dapat dikualifikasikan sebagai eksploitasi bila:
• Anak harus bekerja penuh waktu pada usia dini
• Anak harus memikul tanggung jawab terlalu berat
• Anak tidak dibayar secara adil untuk pekerjaan yang dilakukannya, pekerjaan itu merampas anak dari martabat dan harga dirinya
Selain itu beberapa contoh contoh Eksploitasi anak
• Memperkejakan anak-anak di jalanan
• Memperkerjakan anak-anak sebagai pengemis
• Memperkerjakan anak-anak di pertambangan, pertanian atau bisa dikatakan sebagai pekerja buruh
• Memperkerjakan anak-anak sebagai pemulung
• Mempekerjakan anak-anak di bidang kontruksi
• Menugaskan anak-anak di anjungan penangkapan ikan lepas pantai
• Mempekerjakan anak-anak sebagai tulang punggung keluarga
2.3 Sebab-sebab Eksploitasi Anak
Ada banyak sekali sebab-sebab Eksploitasi anak, berikut adalah beberapa sebab eksploitasi anak :
1. Faktor Ekonomi
Faktor ekonomi merupakan pangkal utama dalam peningkatan jumlah pekerja anak. Harga bahan pokok yang semakin mahal, tingkat kebutuhan yang tinggi serta pengeluaran yang bertambah menuntut anak terjun untuk membantu mencukupi kebutuhan dasarnya. Sebagian kasus pekerja anak ini terjadi pada keluarga menengah kebawah.
2. Faktor Migrasi
Banyaknya migrasi terutama urbanisasi yakni perpindahan penduduk dari desa ke kota meningkatkan jumlah pekerja anak.
Beberapa penyebab meningkatnya jumlah pekerja anak terhadap faktor migrasi, khususnya urbanisasi, diketahui bahwa ketidakpahaman mengenai urbanisasi itu sendiri dapat digunakan beberapa oknum untuk menjebak ( khususnya pekerja anak) dalam pekerjaan yang di sewenang-wenangkan atau pekerjaan yang mirip perbudakan.
3. Faktor Budaya
Beberapa faktor budaya yang memberi kontribusi terhadap peningkatan jumlah pekerja anak antara lain :
a. Perkawinan dini
Perkawinan dini mempunyai implikasi yang serius bagi para anak perempuan termasuk bahaya kesehatan, putus sekolah, kesempatan ekonomi yang terbatas, gangguan perkembangan pribadi, dan seringkali, juga disebabkan oleh kerapuhan ekonomi mereka.
b. Jeratan hutang
Praktek menyewakan tenaga anggota keluarga untuk melunasi pinjaman merupakan strategi penopang kehidupan keluarga yang dapat diterima oleh sebagian masyarakat.
c. Peran anak dalam keluarga
Kepatuhan terhadap orang tua dan kewajiban untuk membantu keluarga membuat anak-anak rentan terhadap trafiking. Buruh/pekerja anak, anak bermigrasi untuk bekerja, dan buruh anak karena jeratan hutang dianggap sebagai strategi-strategi keuangan keluarga yang dapat diterima untuk dapat menopang kehidupan keuangan keluarga.
4. Faktor Kontrol Sosial
Lemahnya kontrol sosial Pejabat penegak hukum dan imigrasi yang korupsi dapat disuap untuk tidak mempedulikan kegiatan-kegiatan yang bersifat kriminal. Sehingga banyaknya korban-korban dari kasus criminal Eksploitasi Anak.
2.4 Hak Anak
Hak anak adalah segala hak yang seharusnya dimiliki oleh semua anak tanpa adanya perampasan hak oleh orang lain. Hak ini juga diakui pemerintah, terealisasi ketika diambilnya keputusan presiden nomor 36 tahun 1990, yaitu tentang disahkannya Convention of the Right of The Child yang disetujui oleh PBB. Indonesia telah menandatangani konvensi tersebut pada tanggal 26 Januari 1990 di New York. Di peraturan dalam negeri, hak anak diatur dalam peraturan-peraturan yang terpisah dari peraturan-peraturan hak asasi manusia. Walaupun terpisah aturannya, dua hal ini mempunyai kaitan yang sangat erat dan tidak dapat dipisahkan esensinya.
Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. Namun dalam kenyataannya masih banyak anak yang tidak dapat menikmati hak-haknya tersebut.
Terdapat emapt prinsip yang wajib ditegakkan untuk memenuhi hak-hak dasar anak yang terkandung dalam Konvensi Hak Anak, yaitu prinsip non-diskriminasi, prinsip kepentingan yang terbaik bagi anak, prinsip hak untuk hidup dan tumbuh kembang, serta prinsip untuk menghargai setiap pendapat anak. Prinsip kepentingan yang terbaik bagi anak juga sangat penting bagi masa depan anak, sehingga sangat patut bila orang tua menyekolahkan anaknya hingga jenjang yang tertinggi. Dengan begitu maka kesejahteraan akan semakin meningkat, tidak hanya untuk anak itu sendiri, namun juga untuk semua masyarakat. Anak juga memiliki hak untuk hidup dan tumbuh kembang, ini artinya orang tua wajib untuk memberikan gizi yang cukup bagi anak. Sedangkan pemerintah sendiri juga sudah memberikan banyak program untuk kesejahteraa masyarakat, bahkan dalam konstitusi Indonesia pun juga mengatur hal tersebut. Fakir miskin dan anak terlantar dipelihara oleh Negara. Yang paling sering dilakukan oleh orang dewasa adalah membatasi anak untuk berpendapat. Hal ini sangat berpengaruh bagi mental dan psikologis anak. Jika hal ini dilakukan secara berlebihan maka dapat mengakibatkan anak menjadi terkekang untuk bicara, pada akhirnya ia akan merasa takut untuk berbicara dan memilih diam saja, sehingga anak tersebut menjadi pendiam dan pasif.
2.5 Peranan lingkungan sekitar terhadap Eksploitasi anak
Peran serta masyarakat sangat di butuhkan baik secara kelembagaan maupun perserorangan yang dapat di mulai dari orangtua, guru, tokoh agama, tokoh masyarakat, pejabat pemerintah, harus bahu membahu menyadarkan para pihak yang berpotensi terjadinya Eksploitasi Anak. Pentingnya tugas Pemerintah Pusat dan Daerah untuk mensejahterakan warganya, untuk bisa memperdayakan masyarakat dan menyediakan pekerjaan yang layak dengan penghasilan yang mencukupi dan Sosialisasi harus di berikan secara intensif khususnya bagi masyarakat yang berpendidikan rendah dan masyarakat yang bertaraf ekonomi rendah untuk mengingatkan agar tidak mudah menerima bujuk rayu dan iming-iming kehidupan mudah mewah tanpa pekerjaan yang jelas karena seungguhnya hal tersebut akan menjerumuskan. Karena seharusnya seorang anak tidak seharusnya dipekerjakan dengan keras. Melainkan seorang anak harus diberi perlindungan, pendidikan dan kasih sayang dari orang tuanya.
Umunya, eksploitasi anak dilakukan oleh orang tua mereka sendiri. Makanya sangat penting dan perlu sekali penyuluhan terhadap orang tua yang masih kurangnya pengetahuan tersebut.
2.6 Dampak penderitaan Eksploitasi Anak terhadap seorang anak
Ada beberapa akibaat yang ditimbulakn dari eksploitasi anak, yaitu sebagai berikut.
• Sang anak akan mengalami trauma. Yaitu trauma psikis. Trauma akibat apa yang dialami sang anak akan mengalami trauma yg cukup lama jikalau sang anak mengalami kondisi yang mengakibatkan trauma itu secara terus menerus.
• Anak kehilangan haknya untuk belajar. Sebagian besar anak jalanan adalah anak yang putus sekolah dan bahkan tidak pernah merasakan bangku pendidikan karena kekurangan biaya atau tidak ada biaya. Anak tidak bisa merasakan masa masa kekanak-kanakannya dan masa bermainnya dengan baik. Mereka sudah dituntut untuk bekerja padahal belum waktunya untuk itu.
• Anak kekurangan kasih sayang. Poin ini menjadi factor utama dari eksploitasi ini. Mereka dipaksa bekerja dan lebih banyak menghabiskan waktunya di jalanan mencari uang dibandingkan merasakan kasih sayang dari orang tuanya. Padahal, anak pada usia dini sangat membutuhkan kasih sayang orang tua untuk merawatnya dan menjaganya.
• Eksploitasi anak juga berdampak buruk terhadap psikologis dan jiwa anak.
• Bahkan dengan diskriminasi fisik dapat membuat anak menjadidifable. Anak yang bekerja sebagai buruh/pekerja keras mengalami kekuatan fisik yang berbeda karena harus bekerja dengan kekuatan atau tenaga yang tidak sesuai dengan kekuatan anak tersebut. Bisa saja sang anak mengalami gangguan fisik akibat mengalami tekanan fisik.
• Mental sang anak pun menjadi sangat terganggu atau mengalami tekanan mental yang tinggi, jika sang anak mengalami perlakuan kasar dari orang yang lebih dewasa darinya. Sanga anak bisa menjadi stress dan takut akan suatu tindakan. Apalagi jika sang anak mengalami perilaku kekerasan dari orang tua
• Perilaku anak banyak yang menyimpang. Hidup di jalanan bukanlah hal yang mudah terlebih bagi anak-anak di bawah umur. Mereka harus berjuang mencari uang dan besar kemungkinan terpengaruh hal-hal buruk seperti merokok di usia anak-anak, berbahasa kasar, terkadang bertengkar, masuk ke dalam pergaulan bebas, kecanduan alcohol, pemakai narkoba, dan pengaruh buruk lainnya.
• Selain itu jika sang anak dipekerjakan sebagai pengemis, sang anak juga akan mengalami kebiasaan yang buruk yaitu selalu meminta-minta tanpa usaha untuk melakukan sesuatu.
BAB III
KESIMPULAN DAN SARAN
3.1 Kesimpulan
Dari penilitian yang saya lakukan, dengan seiringnya tingginya bahan pokok makanan faktor-faktor kebutuhan ekonomi lainnya. Menyebabkan seorang anak dipekerjakan oleh orang tua-nya. Selain itu kurangnya pendidikan dan pengetahuan orang tua juga merupakan factor utama dari eksploitasi anak. Padahal eksploitasi anak sangat berdampak buruk bagi sang anak. Sang anak jadi tidak bisa merasakan masa-masa nya saat anak tumbuh dan berkembang menjadi seorang anak, tidak bisa bermain dengan teman-temannya, tidak bisa mendapatkan pendidikan, apalagi mendapatkan kasih sayang dan perlindungan dari orang tuanya. Sang anak juga akan merasakan tekanan psikologis, kebiasaan yang buruk, dan lebihnya lagi sang anak bisa saja mengalami trauma psikis. Disinilah peran orang tua sangat penting. Orang tua lah yang bertanggung jawab akan hal segala sesuatu yang terjadi pada anaknya. Banyak orang tua yang kurangnya pengetahuan dan pendidkan ataupun pengangguran menyuruh melakukan atau mengajak sang anak untuk menjadi seorang pekerja. Penderitaan sang anak juga akan bertambah jika diberi kekerasan fisik ataupun mental. Sangat sedih bukan bila itu terjadi. Peran pemerintah juga sangat penting disini, untuk melindungi anak anak korban eksploitasi.kemiskinan secara struktural menciptakan suatu kebiasaan terhadap pekerja anak di Indonesia. Terbatasnya studi dan perhatian terhadap kondisi pekerja anak di Indonesia memberikan suatu kontribusi terhadap nasib pekerja anak.
3.2 Saran
Berdasarkan pembahasan diatas, ada beberapa saran mungkin yang dapat dilakukan untuk mengurangi eksploitasi anak:
1. Melakukan penyuluhan terhadap orang tua yang memperkerjakan anak dibawah umur.
2. Melakukan pendidikan non-formal.
3. Aparat hukum seharusnya dapat lebih peka pada setiap proses penanganan perkara anak baik dalam hal anak sebagai korban tindak pidana maupun anak sebagai pelaku dengan mengedepankan prinsip demi kepentingan terbaik bagi anak (the best interest for the child).
4. Mensosialisasikan kepada masyarakat tentang adanya undang-undang perlindungan anak, terutama pada ancman pidana/hukuman pada tindakan tersebut secara menyeluruh.
Guna meminimalisir kemungkinan terjadinya tindakan- tindakan serupa pada masa yang akan datang, mengingat apa yang tertulis pada pasal 20 Undang-Undang No. tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang berbunyi: “Negara, pemerintah, masyarakat, keluarga, dan orangtua berkewajiban dan bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan perlindungan anak”.
3.3 Daftar Pustaka
http://www.pengertianmenurutparaahli.com/pengertian-eksploitasi/
http://juliebriand.tripod.com/
https://en.wikipedia.org/wiki/Child_labour
http://kumpulanmakalahsosiologi.blogspot.co.id/2014/05/eksploitasi-anak.html
https://basithinramadan.wordpress.com/2013/05/05/eksploitasi-anak-langgar-ham/
http://www.kpai.go.id/artikel/temuan-dan-rekomendasi-kpai-tentang-perlindungan-anak-di-bidang-perdagangan-anak-trafficking-dan-eksploitasi-terhadap-anak/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar