Label

Jumat, 17 Juni 2016

Harapan


Kata Pengantar
Dengan menyebut nama Allah SWT yang Maha Pengasih lagi Maha Panyayang, kami panjatkan puja dan puji syukur atas kehadirat-Nya, yang telah melimpahkan rahmat, hidayah, dan inayah-Nya kepada kami, sehingga dapat menyelesaikan makalah mengenai manusia dan kebudayaan ini.
Makalah ini berisikan tentang Harapan. Semoga makalah ini dapat dipergunakan sebagai salah satu pedoman dan juga berguna untuk menambah pengetahuan bagi para pembaca.

Makalah ini saya akui masih banyak kekurangan karena pengalaman yang saya miliki sangat kurang. Oleh karena itu saya harapkan kepada para pembaca untuk memberikan masukan-masukan yang bersifat membangun untuk kesempurnaan makalah ini.

Jakarta, Juni 2016

BAB I
PENDAHULUAN

1.1         LATAR BELAKANG
Harapan atau asa, harapan merupakan suatu keinginan yang ingin di dapat di waktu yang akan datang. Harapan bentuknya abstrak,tidak tampak. Biasanya hanya dibatin dan dijadikan sugesti agar terwujud. Namun adakalanya harapan tertumpu pada seseorang atau sesuatu. Banyak orang mencoba menjadikan harapannya menjadi nyata dengan cara berdoa atau berusaha. Banyak sekali bentuk-bentuk harapan. Bisa berupa harapan untuk hak dan kewajiban, harapan untuk kehidupan, harapan untuk keamanan, harapan untuk masa depan. Dan sebagainya. Setiap manusia mempunyai harapan. Manusia yang tanpa harapan, berarti manusia itu ibarat mati dalam hidup. Harapan tergantung pada pengetahuan, pengalaman, lingkungan hidup dan kemampuan masing – masing. Harapan juga berdasarkan kepercayaan. Baik kepercayaan pada diri sendiri dan kpercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa. Setiap orang pasti selalu mempunyai harapan dan bagaimana cara harapan itu terwujud.

1.2       Rumusan Masalah

1.2.1   Apa sebab manusia mempunyai harapan
1.2.2   Macam-macam cara untuk mencapai suatu harapan

1.3       Tujuan
1.3.1   Mengetahui apa dasar seseorang mempunyai suatu harapan
1.3.2   Mengetahui cara agar harapan itu terwujud

BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Apa penyebab manusia mempunyai suatu harapan?
Beberapa penyebab manusia mempunya suatu harapan :
1.    Dorongan dari diri sendiri
Dorongan dari diri sendiri menyebabkan manusia mempunyai keinginan atau harapan, misalnya menangis, tertawa, bergembira, dan sebagainya. Seperti halnya orang yang menonton Pertunjukan comedy, mereka ingin tertawa, pelawak juga mengharapkan agar penonton tertawa terbahak-bahak. Apabila penonton tidak tertawa, harapan kedua belah pihak gagal, justru sedihlah mereka. Manusia memiliki budi dan kehendak. Budi ialah akal, kemampuan untuk memilih. Kedua hal tersebut tidak dapat dipisahkan, sebab bila orang akan memilih, ia harus mengetahui lebih dahulu barang yang dipilihnya. Dengan budinya manusia dapat mengetahui mana yang baik dan mana yang buruk, mana yang benar dan mana yang salah, dan dengan kehendaknya manusia dapat memilih. Dalam diri manusia sudah ada sifat, pembawaan dan kemampuan untuk hidup berteman, hidup bermasyarakat atau hidup bersama dengan manusia lain. Dengan kodrat ini, maka manusia mempunyai harapan.
2.    Dorongan dari orang lain
Dorongan dari orang lain ini bisa menyebabkan seseorang mempunyai harapan. Seperti Motivasi. Seseorang dikatakan memiliki motivasi tinggi dapat diartikan orang tersebut memiliki alasan yang sangat kuat untuk mencapai apa yang diinginkannya dengan mengerjakan pekerjaannya yang sekarang. Berbeda dengan motivasi dalam pengertian yang berkembang di masyarakat yang seringkali disamakan dengan 'semangat'. Dengan semangat itulah yang mendorong seseorang mempunyai suatu harapan.
3.    Dorongan Kebutuhan Hidup
Sudah kodrat pula bahwa manusia mempunyai bermacm macam kebutuhan hidup, kebutuhan hidup itu pada garis besarnya dapat di bedakan atas : kebutuhan jasmani dan kebutuhan rohani. Menurut Abraham Maslow sesuai dengan kodratnya harapan manusia atau kebutuhan manusia itu ialah :
·         Kelangsungan hidup (survival)
·         Keamanan (safely)
·         Hak dan kewajiban mencintai dan dicintai (be loving and love)
·         Diakui lingkungan (status)
·         Pewujudan cita-cita (self actualization)

4.    Kepercayaan
Kepercayaan adalah kemauan seseorang untuk yakin pada orang lain dimana kita memiliki keyakinan padanya.

2.2 Macam-macam cara untuk mencapai suatu harapan
Berikut ini ada beberapa cara yang bisa dilakukan untuk mencapai suatu harapan :
1.    Membuat daftar.
Percaya atau tidak, langkah ini tak sesederhana seperti kedengarannya. Kebanyakan dari kita punya banyak keinginan dan berharap bisa pergi ke suatu tempat, namun kita tidak tahu persis arah dan tujuannya. Cara ini bisa dilakukan untuk mengatahui apa saja harapan kedepannya.
2.    Riset.
Melakukan riset menjadi langkah berikutnya untuk mewujudkan harapan-harapan yang sebelumnya telah tertulis rapi. Langkah ini dapat menghemat waktu, dan mengurangi stres.
3.    Rencana
Rencana itu sangat penting karena rencana sama saja seperti mengatur strategi untuk kedepannya. Supaya kita tau apa yang akan kita lakukan kedepannya. Rencana juga merupakan salah satu langkah awal untuk terwujudnya atau tidak terwujudnya suatu harapan.
4.    Lakukan (tindakan)
Kalau kita hanya melakukan rencana tanpa tindakan sama saja bohong. Tindakan merupakan kunci utama akankah harapan kita akan bisa tewujud atau tidak sama sekali. Makanya satu tindakan kecil saja bisa merubah segalanya. Lakukan lah hal – hal yg baik dan positif untuk kedepannya.
5.    Berdoa
Nah hal ini juga merupakan factor penting. Walau kita sudah berusaha sekeras mungkin tapi lupa berdoa dan memohon kepada Tuhan YME. Sama saja bohong kan. Makanya berdoa juga sangat penting. Tapi ingat jangan hanya berdoa jika hanya ada keinginannya saja. Setelah kita berdoa kita juga harus siap ikhlas lapang dada selalu bersyukur.
BAB III
KESIMPULAN DAN SARAN

3.1 Kesimpulan
            Setiap orang pasti punya harapan. Entah harapan kecil atau harapan besar. Yang jelas harapan itu mempunyai makna bagi para pemimpinya. Dan bagaimana cara kita menyikapi harapan ini kedepannya saja.

3.2 Saran
            Jika kita ingin harapan kita ini terwujud jangan cuman sekedar berangan-angan. Kita juga harus melakukan tindakan tegas supaya mimpi kita ini terjuwud. Jangan lupa berdoa dan berserah diri  kepada Allah SWT


3.3 Daftar Pustaka

Sabtu, 07 Mei 2016

Objek Wisata di Jakarta

Yah sebagian masyarakat Ibukota terkadang bingung ingin pergi berlibur kemana, tapi tanpa harus keluar kota apalagi ke Mall, sebenarnya banyak sekali objek wisata yang bisa di kunjungi di Jakarta. Contohnya seperti:

1. Monas (Monumen Nasional)
Monumen peringatan setinggi 132 meter (433 kaki) ini didirikan untuk mengenang para pahlawan dan perjuangan rakyat Indonesia dalam merebut kemerdekan dari pemerintah kolonial Hindia Belanda. Monumen ini dibangun oleh Presiden Soekarno ini dibagian atas monas ini bermahkotakan lidah api yang dilapisi lembaran emas.
Tiket masuk Tugu Monas adalah sebesar Rp 5 ribu per orang (dewasa), mahasiswa Rp 3 ribu, dan anak-anak Rp 2 ribu. Untuk menggunakan lift ke puncak Monas, Anda dapat membayar tiket lift sebesar Rp 10 ribu per orang (dewasa) atau mahasiswa Rp 5 ribu.


2. Taman Mini Indonesia Indah (TMII)
Di TMII banyak sekali tempat wisata seperti museum dll yang sangat bagus untuk menambah edukasi. Selain itu didalam TMII ada banyak sekali rumah-rumah adat tradisional dari berbagai daerah dari Sabang sampai Merauke. Ada juga Keong Mas, dll.


3. Kepulauan Seribu
Kepulauan Seribu, salah satu obyek wisata di Jakarta yang terdiri dari beberapa pulau kecil ini adalah spot menarik dari antara tempat wisata lain yang masuk propinsi DKI Jakarta.
Cakupan Kepulauan Seribu terdiri dari Pulau Harapan, Pulau Bidadari, Pulau Tidung, Pulau Pari, dan puluhan pulau lain.


4. Ancol Dreamland
Selanjutnya ada Ancol, siapa yang tidak tau ancol? Ancol Dreamland menyajikan sejumlah wahana yang cocok dinikmati oleh semua golongan usia. Ada wahana Gelanggang Samudera, Dunia Fantasi, atau Sea World yang disukai kaum muda dan anak-anak. Tentu saja, Anda akan dikenai biaya lagi untuk menikmati wahana-wahana yang ada di Ancol Dreamland.
Adapun tiket masuk pintu gerbang Ancol adalah sebesar Rp 25 ribu serta tarif masuk kendaraan Rp 20 ribu (mobil) atau motor Rp 15 ribu.


5. Ragunan
Luas area tempat wisata Ragunan di Jakarta yang satu ini sebesar 147 hektar dan memiliki lebih dari 2.000 ekor satwa. Kebun binatang Jakarta yang populer ini juga ditumbuhi lebih dari 50.000 pohon, membuat suasananya menjadi begitu sejuk.


6. Kota Tua
Kota Tua adalah termasuk objek wisata yang selalu ramai dikunjungi, baik di hari libur ataupun tidak.
Ada sejumlah landmark historis di kawasan Kota Tua ini, seperti Museum Fatahillah, Pelabuhan Sunda Kelapa, Museum Bank Indonesia, Museum Seni Rupa dan Keramik, dan Toko Merah.


7. Setu Babakan
Tempat wisata budaya Jakarta yang satu ini adalah salah satu tempat terbaik untuk menyaksikan budaya Betawi asli secara langsung, dari cara bercocok tanam, dagang, membuat kerajinan, hingga membuat makanan khas Betawi.
Pintu masuk kawasan Setu Babakan

Selain itu masih banyak lagi objek objek wisata yang bisa dikunjungi seperti museum-museum yang jumlahnya cukup banyak di Jakarta, ada juga objek wisata baru seperti

8. Hutan Mangrove
Hutan ini adalah hutan bakau yang terletak di daerah Jakarta juga loh.


9. Galeri Nasional Indonesia
di Galeri ini menyajikan berbagai seni yang sangat sayang bila dilewatkan.

Mie Ayam ?

Kali ini saya ingin membahas makanan khas Indonesia yang satu ini. Mie Ayam. Siapa yang tidak tau mi ayam? dan siapa yang belum pernah coba mie ayam? Ya kemungkinan besar banyak orang yang tau dan pernah mencoba mie ayam. Dari mie ayam di tempat-tempat di mall hingga mie ayam gerobak yang ada di pinggir jalan. Rasa dari mie ayam pun berbeda-beda. Mie ayam pun ada berbagai variasi seperti :

1. Mie ayam yamin

2. Mie ayam Jamur

3. Mie ayam ceker

4. Mie ayam pangsit/baso
dalam penggunaan pangsit ada yang menggunakan pangsit goreng ataupun pangsit basah  
Mie ayam terbuat dari mi kuning direbus mendidih kemudian ditaburi saos kecap khusus beserta daging ayam dan sayuran, mie ayam juga ada yang kering dan basah karena ditambah kuah. Mi Ayam terkadang ditambahi dengan baksopangsit dan jamur. Mi berasal dari Cinatetapi mi ayam yang serupa di Indonesia tidak ditemukan di Cina. Mi ayam aslinya dari Cina Selatan.. Meskipun mi bukan asli Indonesia tapi nyatanya kini mi ayam seakan sudah menjadi makanan tradisional Indonesia. Makanan ini sudah tersebar di seluruh Indonesia, terutama di daerah Jawa makanan ini sangat mudah di temukan. Penjual mi ayam di Indonesia yang populer berasal dari Wonogiri (sumber:wikipedia)

Harga mie ayam pun relatif ada yang dari sekitaran harga Rp.7000 an hingga sampai Rp.20.000 an, itu juga tergantung dari yang di pesan. Mie ayam juga termasuk makanan yang murah meriah, selain itu paling enak jika disantap sembari hujan ataupun pada saat lapar. 

Jumat, 06 Mei 2016

Keadilan Di Indonesia

Kata Pengantar
Dengan menyebut nama Allah SWT yang Maha Pengasih lagi Maha Panyayang, kami panjatkan puja dan puji syukur atas kehadirat-Nya, yang telah melimpahkan rahmat, hidayah, dan inayah-Nya kepada kami, sehingga dapat menyelesaikan makalah mengenai manusia dan kebudayaan ini.
Makalah ini berisikan tentang Manusia dan keadilan . Semoga makalah ini dapat dipergunakan sebagai salah satu pedoman dan juga berguna untuk menambah pengetahuan bagi para pembaca.

Makalah ini saya akui masih banyak kekurangan karena pengalaman yang saya miliki sangat kurang. Oleh karena itu saya harapkan kepada para pembaca untuk memberikan masukan-masukan yang bersifat membangun untuk kesempurnaan makalah ini.

Jakarta, Mei 2016



BAB I
PENDAHULUAN

1.1         LATAR BELAKANG
HAM adalah hak asasi manusia. Pasal 28D Ayat 1 lah yang paling sering dilanggar. Pasal tersebut berbunyi: “Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum”. Dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, hukum memegang peranan penting. Hukum dibuat untuk dipatuhi, namun kebanyakan di Indonesia malah dilanggar. Akhir-akhir ini di Indonesia banyak yang tidak mendapatkan keadilaan dalam hukum, terutama rakyat kecil. Sebagai negara hukum, harusnya Indonesia menjunjung tinggi HAM dan memperlakukan semua orang sama di depan hukum, tidak peduli orang itu pejabat ataupun tukang becak. “hukum di Indonesia tidak adil”, mungkin ungkapan itulah yang mewakili situasi hukum di Indonesia saat ini. Jika kita membandingkan penegakan hukum untuk kalangan masyarakat kecil dengan penegakan hukum kalangan pejabat tentulah sangat berbeda. Maka dari itu banyak sekali masalah masalah mengenai keadilan ini. Keadilan yang tidak sama rata. Keadilan itu sangat penting bagi suatu negara. Karena keadilan akan memajukan negara tersebut. Dan dari diri kita juga sikap keadilan itu muncul atau tidak.

1.2 Rumusan masalah
1.2.1 Apa itu keadilan
1.2.2 Macam-macam keadilan
1.2.3 Masalah keadilan di Indonesia

1.3 Tujuan
1.3.1 mengetahui apa itu keadilan dan macam-macamnya
1.3.2 mengetahui masalah keadilan di Indonesia

BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Apa itu keadilan ?
            Keadilan adalah kondisi kebenaran ideal secara moral mengenai sesuatu hal, baik menyangkut benda atau orang. Menurut sebagian besar teori, keadilan memiliki tingkat kepentingan yang besar. John Rawls, filsuf Amerika Serikat yang dianggap salah satu filsuf politik terkemuka abad ke-20, menyatakan bahwa "Keadilan adalah kelebihan (virtue) pertama dari institusi sosial, sebagaimana halnya kebenaran pada sistem pemikiran". Tapi, menurut kebanyakan teori juga, keadilan belum lagi tercapai: "Kita tidak hidup di dunia yang adil". Kebanyakan orang percaya bahwa ketidakadilan harus dilawan dan dihukum, dan banyak gerakan sosial dan politis di seluruh dunia yang berjuang menegakkan keadilan. Tapi, banyaknya jumlah dan variasi teori keadilan memberikan pemikiran bahwa tidak jelas apa yang dituntut dari keadilan dan realita ketidakadilan, karena definisi apakah keadilan itu sendiri tidak jelas. keadilan intinya adalah meletakkan segala sesuatunya pada tempatnya. Jadi keadilan itu bisa dkatakan sama. Sama dan rata. Keadilan seharusnya tidak memandang siapa dia. Itu yang dinamakan adil dan bijak. Keadilan sangat mahal harganya dan sangat susah mencari segala sesuatu yang adil.

2.2 Macam-macam keadilan

1. Macam-macam atau jenis-jenis keadilan menurut Teori Aristoteles adalah sebagai berikut :
•           Keadilan Komunikatif : Pengertian keadilan komunikatif adalah perlakuan kepada seseorang tampa dengan melihat jasa-jasanya.
•           Keadilan Distributif : Pengertian keadilan distributif adalah perlakuan kepada seseorang sesuai dengan jasa-jasa yang telah dilakukan.
•           Keadilan Kodrat Alam : Pengertian keadilan kodrat alam adalah perlakukan kepada seseorang yang sesuai dengan hukum alam.
•           Keadilan Konvensional : Pengertian keadilan konvensional adalah keadilan yang terjadi dimana seseorang telah mematuhi peraturan perundang-undangan.
•           Keadilan Perbaikan : Pengertian keadilan perbaikan adalah keadilan yang terjadi dimana seseorang telah mencemarkan nama baik orang lain.
2. Macam-macam atau jenis-jenis keadilan menurut Teori Plato adalah sebagai berikut :
•           Keadilan Moral : Pengertian keadilan moral adalah keadilan yang terjadi apabila mampu memberikan perlakukan seimbang antara hak dan kewajibannya.
•           Keadilan Prosedural : Pengertian keadilan prosedural adalah keadilan yang terjadi apabila seseorang melaksanakan perbuatan sesuai dengan tata cara yang diharapkan
3. Macam-macam Keadilan Secara Umum adalah sebagai berikut :
•           Keadilan Komunikatif (Iustitia Communicativa) : Pengertian keadilan komunikatif adalah keadilan yang memberikan kepada masing-masing orang terhadap apa yang menjadi bagiannya dengan berdasarkan hak seseorang pada suatu objek tertentu.
•           Keadilan Distributif (Iustitia Distributiva) : Pengertian distributif adalah keadilan yang memberikan kepada masing-masing terhadap apa yang menjadi hak pada suatu subjek hak yaitu individu. Keadilan distributif adalah keadilan yang menilai dari proporsionalitas atau kesebandingan berdasarkan jasa, kebutuhan, dan kecakapan.. 
•           Keadilan Legal (Iustitia Legalis) : Pengertian keadilan legal adalah keadilan menurut undang-undang dimana objeknya adalah masyarakat yang dilindungi UU untuk kebaikan bersama atau banum commune.
•           Keadilan Vindikatif (Iustitia Vindicativa) : Pengertian keadilan vindikatif adalah keadilan yang memberikan hukuman atau denda sesuai dengan pelanggaran atau kejatahannya.
•           Keadilan Kreatif (Iustitia Creativa) : Pengertian keadilan kreatif adalah keadilan yang memberikan masing-masing orang berdasarkan bagiannya yang berupa kebebasan untuk menciptakan kreativitas yang dimilikinya pada berbagai bidang kehidupan.
•           Keadilan Protektif (Iustitia Protektiva) : Pengertian keadilan protektif adalah keadilan dengan memberikan penjagaan atau perlindungan kepada pribadi-pribadi dari tindak sewenang-wenang oleh pihak lain.

2.3 Masalah keadilan di Indonesia
            Beberapa masalah keadilan masalah keadilan seperti :
1.    Masalah keadilan pendidikan
2.    Masalah keadilan ekonomi
3.    Masalah keadilan social
4.    Masalah keadilan hokum

Beberapa contoh kasus masalah keadilan di Indonesia :
·         ·Seorang buruh pabrik bernama Hamdani divonis hukuman kurungan 2 bulan 24 hari oleh Pengadilan Negeri Tangerang pada Oktober 2002, atas tuduhan mencuri sandal jepit milik perusahaan tempatnya bekerja
·         Tabriji, warga Serang, pada November 2009, divonis hukuman 7 bulan penjara karena terbukti mencuri dua ekor bebek milik tetangganya
·         Mencuri sebutir semangka, Basar Suyanto dan Kholil ditahan di LP Kediri, dan terancam hukuman 5 tahun penjara
·         Ambil tiga buah kakao, nenek Minah divonis 1,5 bulan penjara
Dan masih banyak kasus lain. Lalu bagaimana dengan kasus kasuk masalah yang lebih besar sedangkan hukuman yang dijatuhkan tidak sepadan dengan tindakan yang dilakukan.
Selanjutnya ada juga masalah ekonomi dan social, yaitu kesenjangan social. Apa yang namanya adil jikalau adanya perbedaan rumah dan bentuk kondisi sesuatu padahal satu lingkungan dan wilayah.

2.4 Mengatasi masalah keadilan

Adaberbagai macam cara untuk mengatasi masalah penegakan hukum diIndonesiayaitu :
  1. Penyusunan dan penyempurnaan peraturan perundang-undangan agar lebih memperhatikan rasa keadilan pada masyarakat dan kepentingan nasional sehingga mendorong adanya kesadaran hukum masyarakat untuk mematuhinya.
  2. Penegak hukum seharusnya berjalan tidak semata melihat fakta, tapi menimbang serta melihat latar belakang peristiwa, alasan terjadinya kejadian, unsur kemanusiaan dan juga menimbang rasa keadilan dalam memberikan keputusan. Hakim diwajibkan mencari dan menemukan kebenaran materil yang menyangkut nilai-nilai keadilan yang harus diwujudkan dalam peradilan pidana. Namun demikian, hakikat tugas hakim itu sendiri memang seharusnya mencari dan menemukan kebenaran materil untuk mewujudkan keadilan materiil. Dengan ini diharapkan tidak ada keputusan yang kontroversial dan memberikan keputusan yang seadil-adilnya sehigga yang terjadi pada nenek minah tidak terjadi lagi.
  3. Hukum seharusnya tidak ditegakkan dalam bentuknya yang pa­ling kaku, arogan, hitam putih. Tapi harus berdasarkan rasa keadilan yang tinggi, tidak hanya mengikuti hukum dalam konteks perundang-undangan hitam putih semata. Karena hukum yang ditegakkan yang hanya berdasarkan konteks hitam putih belaka hanya akan menghasilkan putusan-putusan yang kontoversial dan tidak memenuhi rasa keadilan yang sebenarnya.
  4. Hakim sebagai pemberi putusan seharusnya tidak menjadi corong undang-undang yang hanya mengikuti peraturan perundang-undangan semata tanpa memperdulikan rasa keadilan. Tapi hakim seharusnya mengikuti perundang-undangan dengan mementingkan rasa keadilan yang seadil-adilnya. Sehingga keputusannya dapat memenuhi rasa keadilan yang sebenarnya.
  5. Komisi Yudisial sebagai komisi yang dibentuk untuk mengawasi perilaku haki seharusnya memberi peringatan dan sanksi yang tegas kepada hakim yang memberikan putusan yang kontroversial dan tidak memenuhi rasa keadilan, juga yang melanggar kode etik. Hal ini dikarenakan tahun ini saja ada 968 putusan yang dilaporkan pada Komisi Yudisial dan sekitar 69 persen dilaporkan masyarakt karena diduga tidak memberikan rasa keadilan.
  6. Meningkatkan pembinaan integritas, kemampuan atau ketrampilan dan ketertiban serta kesadaran hukum dari pelaksana penegak hukum tentang tugas dan tanggungjawabnya. Dalam melaksanakan tugasnya penegak hukum benar-benar melaksanakan asas persamaan hak di dalam hukum bagi setiap anggota masyarakat.
  7. Mencukupi kebutuhan personal, sarana dan prasarana untuk pelaksanaan penegakan hukum. Meningkatkan kesejahteraan penegak hukum. Sehingga tidak ada hakim yang terlibat kasus korupsi.
  8. Memberikan pendidikan dan penyuluhan hukum baik formal maupun informal secara berkesinambungan kepada masyarakat tentang pentingnya penegakan hukum diIndonesiasehingga masyarakat sadar hukum dan menaati peraturan yang berlaku.
  9. Menyediakan bantuan hukum bagi si miskin dan buta hukum.
    Melaksanakan asas proses yang tepat, cepat dan biaya ringan di semua tingkat peradilan.
  10. Pemberian sanksi yang tegas kepada aparat penegak hukum yang tidak menjalankan tugas dengan semestinya.
  11. Harus ada reformasi institusional didalam tubuh lembaga penegak hukum. Bukan hanya reformasi didalam tubuh Polri dan KejaksaanRItapi juga pada lembaga penegak hukum lain Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) dan Lembaga Perlindungan Saksi dan korban ( LPSK ). Hal ini dikarenakan carut – marutnya hukum yang ada di Indonesiajuga disebabkan karena adanya oknum – oknum yang tidak bertanggungjawab didalam tubuh lembaga penegak hukum. Kejaksaan sudah mencanangkan adanya pembaruan didalam tubuh Kejaksaan yakni terkait tentang perekrutan jaksa, kode perilaku, standar minimum profesi, dan pengawasan sanksi disiplin. Selain itu saat Kejaksaan juga merencanakan pemangkasan tiga ribu jabatan jaksa, pengektifan peran pengawasan dan pembinaan, bidang intelejen ditugasi mencegah perbuatan tercela jaksa, pemberian reward and punishment. Kepolisian juga telah merencakan meminta setiap jajaran merancang target dalam waktu tertentu, mengadakan kontrak kerja dan pakta integritas, mengevaluasi secara rutin kinerja jajaran, transparansi sistem rekrutmen anggota polisi dan proses pelayanan administarasi.
  12. Adanya penghargaan bagi jaksa dan hakim berprestasi yang memberikan terobosan – terobosan dalam penegakan hukum diIndonesia. Dengan adanya penghargaan ini diharapkan setiap jaksa maupun hakim berlomba untuk memberikan terobosan yang bermanfaat bagi penegakan hukum diIndonesia.
  13. Perlunya Kapolri dan Jaksa Agung yang berwibawa, yang mempunyai kredibilitas tinggi.



BAB III
KESIMPULAN DAN SARAN

3.1 Kesimpulan
            Hukum keadilan di Indonesia kurang adil. Karena masih adanya perbedaan dan tidak samanya rata antara satu dengan yang lain. Maka dari itu tingkat keadilan di Indonesia harus ditingkatkan lagi dari sebelumnya agar menjadi lebih baik. Banyaknya kasus kasus masalah hukum yang kurang adil dan sesuai.

3.2 Saran
            Pemerintah harus lebih tegas, adil dan bijak sana dalam menghadapi tugas yang ada.


3.3 Daftar Pustaka

Minggu, 10 April 2016

Minuman Khas Yogyakarta

Mungkin banyak orang yang sudah tau makanan-makanan khas Yogyakarta. Kali ini saya akan membahas tentang minuman-minuman khas Yogyakarta. Apa saja ya?

1. Bir Jawa
Ini adalah minuman tradisional khas  Yogyakarta, Akan tetapi minuman ini tidak beralkohol. Melainkan minuman ini dibuat untuk minuman penghangat badan. Minuman ini sudah ada sejak Sri Sultan Hamengku Buwono VIII memerintah.
Bir Jawa  ini terbuat dari berbagai macam rempah.Yaitu, bunga cengkeh, kayu manis, serutan kayu secang, jahe, kapulaga, daun serai, daun pandan, jeruk nipis, dan gula pasir atau gula batu.
Semua bahan ini direbus. Setelah berwarna kemerahan, air rebusan ditambah air jeruk nipis, lalu disaring hingga ampasnya tertinggal. Setelah dingin, air rebusan tadi dikocok, lalu dituangkan ke dalam gelas.Jadi deh Bir Jawa ini.


2. Wedang Uwuh
Dalam bahasa Jawa, Wedang bearti minuman. dan Uwuh berarti sampah.Eits tapi minuman ini bukan minuman sampah loh. Minuman ini dinamakan demikian karena bahan-bahan dedaunan yang mirip dengan sampah. Wedang uwuh disajikan saat panas atau hangat dan memiliki rasa manis juga pedas dengan warna merah cerah dan aroma harum. Warna merah in berasal dari secang sedangkan rasa pedas ini dari jahe.

3. Wedang Ronde
adalah salah satu minuman yang airnya berasal dari air gula yang diberi jahe sehingga rasanya pedas, dan disajikan dalam keadaan hangat. Sedangkan rondenya terbuat dari ketan dan didalamnya berisi kacang lalu ada Kolang kaling rebus( diiris kecil-kecil ), Roti tawar ( dikupas kulitnya ) dipotong kotak dan sagu mutiara merah.


Jadi tunggu apalagi, Ayo ke Yogyakarta dan cicipi minuman khas Yogya ini.

Eksploitasi Anak

Kata Pengantar
Dengan menyebut nama Allah SWT yang Maha Pengasih lagi Maha Panyayang, kami panjatkan puja dan puji syukur atas kehadirat-Nya, yang telah melimpahkan rahmat, hidayah, dan inayah-Nya kepada kami, sehingga dapat menyelesaikan makalah mengenai manusia dan kebudayaan ini. 
Makalah ini berisikan tentang Ekspoitasi anak . Semoga makalah ini dapat berguna untuk menambah pengetahuan bagi para pembaca.

Makalah ini saya akui masih banyak kekurangan karena pengalaman yang saya miliki sangat kurang. Oleh karena itu saya harapkan kepada para pembaca untuk memberikan masukan-masukan yang bersifat membangun untuk kesempurnaan makalah ini.

Jakarta, April 2016



DAFTAR ISI

BAB I PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang…...………………………………………………………...................... 1
1.2 Rumusan Masalah..………….…………………………………………….................... 2
1.3 Tujuan……………..………….…………………………………………………………... 2

BAB II PEMBAHASAN
2.1 Pengertian Eksploitasi anak......................................................................................................3
2.2 Contoh Eksploitasi anak....................................................................................................4
2.3 Sebab Eksploitasi anak................................................................................................................6
2.4 Hak anak.........................................................................................................................................7
2.5 Peranan lingkungan sekitar terhadap eksploitasi anak........................................................8
2.6 Dampak penderitaan anak terhadap Eksploitasi anak........................................................9

BAB III KESIMPULAN DAN SARAN
3.1 Kesimpulan……………………………….…………………………………………….…10
3.2 Saran....................................................................................................................................10
3.3 Daftar Pustaka…………………………………………………………………………….12


BAB I
PENDAHULUAN
1.1 LATAR BELAKANG

Anak adalah seorang yang belum dewasa atau belum mengalami masa pubertas. Menurut psikologi, anak adalah periode pekembangan yang merentang dari masa bayi hingga usia lima atau enam tahun, periode ini biasanya disebut dengan periode prasekolah, kemudian berkembang setara dengan tahun tahun sekolah dasar. Berdasarkan UU Peradilan Anak. Anak dalam UU No.3 tahun 1997 tercantum dalam pasal 1 ayat (2) yang berbunyi: “ Anak adalah orang dalam perkara anak nakal yang telah mencapai umur 8 (delapan) tahun tetapi belum mencapai umur 18 tahun (delapan belas) tahun dan belum pernah menikah . 
Namun dengan seiring perkembangan dzaman dan tingginya tingkat pengangguran, jadi banyak anak yang dipekerjakan. Peran orang tua sangat penting disini, seharusnya seorang anak menerima haknya sebagai anak bukan sebagai pekerja atau pencari nafkah. Dalam kasus ini banyak sekali terjadi di kota-kota besar. Sebagian besar dari negara-negara Asia, Afrika, tetapi juga di Eropa dan Amerika Utara. Di negara-negara tertentu seperti India, Indonesia dan juga di Bangladesh, anak-anak merupakan 10 besar sekitar 15% dari angkatan kerja. Di negara-negara berkembang, dengan kemiskinan yang tinggi dan kesempatan pendidikan yang buruk, pekerja anak masih lazim. Seharusnya seorang anak menerima hak pendidikan, menerima perlindungan, menerima kasih sayang. Bukan malah dipekerjakan sebagai mesin pencari uang. Secara global insiden pekerja anak menurun dari 25% menjadi 10% antara tahun 1960 dan 2003, menurut Bank Dunia. Namun demikian, jumlah total pekerja anak tetap tinggi, dengan UNICEF dan ILO mengakui diperkirakan 168 juta anak-anak berusia 5 -17 di seluruh dunia, terlibat dalam pekerja anak pada tahun 2013.



1.2 Rumusan Masalah
1.2.1 Pengertian Eksploitasi anak
1.2.2 Contoh Eksploitasi anak
1.2.3 Sebab Eksploitasi anak
1.2.4 Hak anak
1.2.5 Peranan lingkungan sekitar terhadap eksploitasi anak
1.2.6 Dampak penderitaan anak terhadap Eksploitasi anak

1.3 Tujuan
1.3.1 Mengetahui apa itu Eksploitasi anak
1.3.2 Mengetahui contoh contoh Eksploitasi anak
1.3.3 Mengetahui sebab-sebab terjadinya eksploitasi anak
1.3.4 Mengetahui hak anak
1.3.5 Mengetahui peranan lingkungan sekitar termasuk pemerintah maupun masyarakat terhadap Eksploitasi anak
1.3.6 Mengetahui apa saja dampak yang terjadi akibat Eksploitasi anak


BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Pengertian Eksploitasi Anak

Eksploitasi adalah suatu tindakan untuk memanfaatkan sesuau secara sewenang-wenang. Eksploitasi terhadap subjek biasanya hanya untuk kepentingan ekonomi tanpa mempertimbangkan dampak lainnya. Eksploitasi selalu dikaitkan dengan segala sesuatu hal yang bersifat menguntungkan besar. Tanpa mempertimbangkan dampak apa yang akan terjadi nantinya.
Lalu apa eksploitasi anak ? 
Yaitu memanfaatkan seorang anak sebagai objek penghasil uang untuk bisa memenuhi segala kebutuhan. Bahasa kasarnya bisa dikatakan sebagai mesin pencetak uang. Padahal akan berdampak buruk padasang anak nantinya. Pemanfaatan inilah yang salah, kenapa memanfaatkan seorang anak yang belum tautau apa apa dipergunaakan untuk bekerja keras mengais rezeki. Disinilah peran orang tua sangat penting. Eksploitasi anak merupakan salah satu masalah terbesar dari planet ini. Hal ini meningkatkan terus-menerus. Lebih dari 250 juta anak-anak antara usia 5 dan 14 pekerjaan di dunia; itu menambah hingga 11,5 juta remaja antara usia 15 dan 17. Hal yang paling sulit bagi anak-anak itu adalah bahwa mereka harus mempertahankan hidup mereka setiap hari untuk menghadapi kekerasan dari semua bentuk fisik, verbal atau psikologis.
Pekerja anak mengacu pada pekerja anak di setiap pekerjaan yang menghalangi anak-anak dari masa kecil mereka, mengganggu kemampuan mereka untuk masuk sekolah biasa, menganggu mental, fisik, sosial dan berbahaya. Praktek ini dianggap eksploitatif oleh banyak organisasi internasional. Legislasi di seluruh dunia melarang pekerja anak. Undang-undang ini tidak menganggap semua pekerjaan oleh anak-anak sebagai pekerja anak.; pengecualian termasuk karya seniman anak, tugas keluarga, pelatihan yang diawasi. Di negara-negara berkembang, dengan kemiskinan yang tinggi dan kesempatan pendidikan yang buruk, pekerja anak masih lazim. Pada tahun 2010, sub-Sahara Afrika memiliki tingkat insiden tertinggi pekerja anak, dengan beberapa negara Afrika menyaksikan lebih dari 50 persen dari anak-anak berusia 5-14 kerja, di Seluruh Dunia pertanian adalah perusahaan terbesar pekerja anak. Mayoritas luas anak pekerja ditemukan di daerah pedesaan dan ekonomi perkotaan informal; anak-anak terutama digunakan oleh orang tua mereka, bukan pabrik. Kemiskinan dan kurangnya sekolah dianggap sebagai penyebab utama pekerja anak. 


2.2 Contoh-contoh Eksploitasi Anak
Sebuah pekerjaan yang dilakukan oleh seorang anak dapat dikualifikasikan sebagai eksploitasi bila:
Anak harus bekerja penuh waktu pada usia dini
Anak harus memikul tanggung jawab terlalu berat
Anak tidak dibayar secara adil untuk pekerjaan yang dilakukannya, pekerjaan itu merampas anak dari martabat dan harga dirinya

Selain itu beberapa contoh contoh Eksploitasi anak
Memperkejakan anak-anak di jalanan     

Memperkerjakan anak-anak sebagai pengemis
         
Memperkerjakan anak-anak di pertambangan, pertanian atau bisa dikatakan sebagai pekerja buruh
       
Memperkerjakan anak-anak sebagai pemulung
          

Mempekerjakan anak-anak di bidang kontruksi

Menugaskan anak-anak di anjungan penangkapan ikan lepas pantai

Mempekerjakan anak-anak sebagai tulang punggung keluarga



2.3 Sebab-sebab Eksploitasi Anak
Ada banyak sekali sebab-sebab Eksploitasi anak, berikut adalah beberapa sebab eksploitasi anak :
1. Faktor Ekonomi
Faktor ekonomi merupakan pangkal utama dalam peningkatan jumlah pekerja anak. Harga bahan pokok yang semakin mahal, tingkat kebutuhan yang tinggi serta pengeluaran yang bertambah menuntut anak terjun untuk membantu mencukupi kebutuhan dasarnya. Sebagian kasus pekerja anak ini terjadi pada keluarga menengah kebawah.
2. Faktor Migrasi
Banyaknya migrasi terutama urbanisasi yakni perpindahan penduduk dari desa ke kota meningkatkan jumlah pekerja anak.
Beberapa penyebab meningkatnya jumlah pekerja anak terhadap faktor migrasi, khususnya urbanisasi, diketahui bahwa ketidakpahaman mengenai urbanisasi itu sendiri dapat digunakan beberapa oknum untuk menjebak ( khususnya pekerja anak) dalam pekerjaan yang di sewenang-wenangkan atau pekerjaan yang mirip perbudakan.
3. Faktor Budaya
Beberapa faktor budaya yang memberi kontribusi terhadap peningkatan jumlah pekerja anak antara lain :
a. Perkawinan dini
Perkawinan dini mempunyai implikasi yang serius bagi para anak perempuan termasuk bahaya kesehatan, putus sekolah, kesempatan ekonomi yang terbatas, gangguan perkembangan pribadi, dan seringkali, juga disebabkan oleh kerapuhan ekonomi mereka.
b. Jeratan hutang
Praktek menyewakan tenaga anggota keluarga untuk melunasi pinjaman merupakan strategi penopang kehidupan keluarga yang dapat diterima oleh sebagian masyarakat. 
c. Peran anak  dalam keluarga
Kepatuhan terhadap orang tua dan kewajiban untuk membantu keluarga membuat anak-anak rentan terhadap trafiking. Buruh/pekerja anak, anak bermigrasi untuk bekerja, dan buruh anak karena jeratan hutang dianggap sebagai strategi-strategi keuangan keluarga yang dapat diterima untuk dapat menopang kehidupan keuangan keluarga.
4. Faktor Kontrol Sosial
Lemahnya kontrol sosial Pejabat penegak hukum dan imigrasi yang korupsi dapat disuap untuk tidak mempedulikan kegiatan-kegiatan yang bersifat kriminal. Sehingga banyaknya korban-korban dari kasus criminal Eksploitasi Anak.

2.4 Hak Anak
Hak anak adalah segala hak yang seharusnya dimiliki oleh semua anak tanpa adanya perampasan hak oleh orang lain. Hak ini juga diakui pemerintah, terealisasi ketika diambilnya keputusan presiden nomor 36 tahun  1990, yaitu  tentang disahkannya Convention of the Right of The Child  yang disetujui oleh PBB. Indonesia telah menandatangani konvensi tersebut pada tanggal 26 Januari 1990 di New York. Di peraturan dalam negeri, hak anak diatur dalam peraturan-peraturan yang terpisah dari peraturan-peraturan hak asasi manusia. Walaupun terpisah aturannya, dua hal ini mempunyai kaitan yang sangat erat dan tidak dapat dipisahkan esensinya.
Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. Namun dalam kenyataannya masih banyak anak yang tidak dapat menikmati hak-haknya tersebut. 
Terdapat emapt prinsip yang wajib ditegakkan untuk memenuhi hak-hak dasar anak yang terkandung dalam Konvensi Hak Anak, yaitu prinsip non-diskriminasi, prinsip kepentingan yang terbaik bagi anak, prinsip hak untuk hidup dan tumbuh kembang, serta prinsip untuk menghargai setiap pendapat anak. Prinsip kepentingan yang terbaik bagi anak juga sangat penting bagi masa depan anak, sehingga sangat patut bila orang tua menyekolahkan anaknya hingga jenjang yang tertinggi. Dengan begitu maka kesejahteraan akan semakin meningkat, tidak hanya untuk anak itu sendiri, namun juga untuk semua masyarakat. Anak juga memiliki hak untuk hidup dan tumbuh kembang, ini artinya orang tua wajib untuk memberikan gizi yang cukup bagi anak. Sedangkan pemerintah sendiri juga sudah memberikan banyak program untuk kesejahteraa masyarakat, bahkan dalam konstitusi Indonesia pun juga mengatur hal tersebut. Fakir miskin dan anak terlantar dipelihara oleh Negara. Yang paling sering dilakukan oleh orang dewasa adalah membatasi anak untuk berpendapat. Hal ini sangat berpengaruh bagi mental dan psikologis anak. Jika hal ini dilakukan secara berlebihan maka dapat mengakibatkan anak menjadi terkekang untuk bicara, pada akhirnya ia akan merasa takut untuk berbicara dan memilih diam saja, sehingga anak tersebut menjadi pendiam dan pasif.
2.5 Peranan lingkungan sekitar terhadap Eksploitasi anak
Peran serta masyarakat sangat di butuhkan baik secara kelembagaan maupun perserorangan yang dapat di mulai dari orangtua, guru, tokoh agama, tokoh masyarakat, pejabat pemerintah, harus bahu membahu menyadarkan para pihak yang berpotensi terjadinya Eksploitasi Anak. Pentingnya tugas Pemerintah Pusat dan Daerah untuk mensejahterakan warganya, untuk bisa memperdayakan masyarakat dan menyediakan pekerjaan yang layak dengan penghasilan yang mencukupi dan Sosialisasi harus di berikan secara intensif khususnya bagi masyarakat yang berpendidikan rendah dan masyarakat yang bertaraf ekonomi rendah untuk mengingatkan agar tidak mudah menerima bujuk rayu dan iming-iming kehidupan mudah mewah tanpa pekerjaan yang jelas karena seungguhnya hal tersebut akan menjerumuskan. Karena seharusnya seorang anak tidak seharusnya dipekerjakan dengan keras. Melainkan seorang anak harus diberi perlindungan, pendidikan dan kasih sayang dari orang tuanya. 
Umunya, eksploitasi anak dilakukan oleh orang tua mereka sendiri. Makanya sangat penting dan perlu sekali penyuluhan terhadap orang tua yang masih kurangnya pengetahuan tersebut.


2.6  Dampak penderitaan Eksploitasi Anak terhadap seorang anak

Ada beberapa akibaat yang ditimbulakn dari eksploitasi anak, yaitu sebagai berikut.
Sang anak akan mengalami trauma. Yaitu trauma psikis. Trauma akibat apa yang dialami sang anak akan mengalami trauma yg cukup lama jikalau sang anak mengalami kondisi yang mengakibatkan trauma itu secara terus menerus.
Anak kehilangan haknya untuk belajar. Sebagian besar anak jalanan adalah anak yang putus sekolah dan bahkan tidak pernah merasakan bangku pendidikan karena kekurangan biaya atau tidak ada biaya. Anak tidak bisa merasakan masa masa kekanak-kanakannya dan masa bermainnya dengan baik. Mereka sudah dituntut untuk bekerja padahal belum waktunya untuk itu.
Anak kekurangan kasih sayang. Poin ini menjadi factor utama dari eksploitasi ini. Mereka dipaksa bekerja dan lebih banyak menghabiskan waktunya di jalanan mencari uang dibandingkan merasakan kasih sayang dari orang tuanya. Padahal, anak pada usia dini sangat membutuhkan kasih sayang orang tua untuk merawatnya dan menjaganya. 
Eksploitasi anak juga berdampak buruk terhadap psikologis dan jiwa anak. 
Bahkan dengan diskriminasi fisik dapat membuat anak menjadidifable. Anak yang bekerja sebagai buruh/pekerja keras mengalami kekuatan fisik yang berbeda karena harus bekerja dengan kekuatan atau tenaga yang tidak sesuai dengan kekuatan anak tersebut. Bisa saja sang anak mengalami gangguan fisik akibat mengalami tekanan fisik.
Mental sang anak pun menjadi sangat terganggu atau mengalami tekanan mental yang tinggi, jika sang anak mengalami perlakuan kasar dari orang yang lebih dewasa darinya. Sanga anak bisa menjadi stress dan takut akan suatu tindakan. Apalagi jika sang anak mengalami perilaku kekerasan dari orang tua
Perilaku anak banyak yang menyimpang. Hidup di jalanan bukanlah hal yang mudah terlebih bagi anak-anak di bawah umur. Mereka harus berjuang mencari uang dan besar kemungkinan terpengaruh hal-hal buruk seperti merokok di usia anak-anak, berbahasa kasar, terkadang bertengkar, masuk ke dalam pergaulan bebas, kecanduan alcohol, pemakai narkoba, dan pengaruh buruk lainnya.
Selain itu jika sang anak dipekerjakan sebagai pengemis, sang anak juga akan mengalami kebiasaan yang buruk yaitu selalu meminta-minta tanpa usaha untuk melakukan sesuatu.



BAB III
KESIMPULAN DAN SARAN

3.1 Kesimpulan
Dari penilitian yang saya lakukan, dengan seiringnya tingginya bahan pokok makanan faktor-faktor kebutuhan ekonomi lainnya. Menyebabkan seorang anak dipekerjakan oleh orang tua-nya. Selain itu kurangnya pendidikan dan pengetahuan orang tua juga merupakan factor utama dari eksploitasi anak. Padahal eksploitasi anak sangat berdampak buruk bagi sang anak. Sang anak jadi tidak bisa merasakan masa-masa nya saat anak tumbuh dan berkembang menjadi seorang anak, tidak bisa bermain dengan teman-temannya, tidak bisa mendapatkan pendidikan, apalagi mendapatkan kasih sayang dan perlindungan dari orang tuanya. Sang anak juga akan merasakan tekanan psikologis, kebiasaan yang buruk, dan lebihnya lagi sang anak bisa saja mengalami trauma psikis. Disinilah peran orang tua sangat penting. Orang tua lah yang bertanggung jawab akan hal segala sesuatu yang terjadi pada anaknya. Banyak orang tua yang kurangnya pengetahuan dan pendidkan ataupun pengangguran menyuruh melakukan atau mengajak sang anak untuk menjadi seorang pekerja. Penderitaan sang anak juga akan bertambah jika diberi kekerasan fisik ataupun mental. Sangat sedih bukan bila itu terjadi. Peran pemerintah juga sangat penting disini, untuk melindungi anak anak korban eksploitasi.kemiskinan secara struktural menciptakan suatu kebiasaan terhadap pekerja anak di Indonesia. Terbatasnya studi dan perhatian terhadap kondisi pekerja anak di Indonesia memberikan suatu kontribusi terhadap nasib pekerja anak.

3.2 Saran
Berdasarkan pembahasan diatas, ada beberapa saran mungkin yang dapat dilakukan untuk mengurangi eksploitasi anak:
1. Melakukan penyuluhan terhadap orang tua yang memperkerjakan anak dibawah umur.
2. Melakukan pendidikan non-formal.
3. Aparat hukum seharusnya dapat lebih peka pada setiap proses penanganan perkara anak baik dalam hal anak sebagai korban tindak pidana maupun anak sebagai pelaku dengan mengedepankan prinsip demi kepentingan terbaik bagi anak (the best interest for the child).
4. Mensosialisasikan kepada masyarakat tentang adanya undang-undang perlindungan anak, terutama pada ancman pidana/hukuman pada tindakan tersebut secara menyeluruh.
Guna meminimalisir kemungkinan terjadinya tindakan- tindakan serupa pada masa yang akan datang, mengingat apa yang tertulis pada pasal 20 Undang-Undang No. tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang berbunyi: “Negara, pemerintah, masyarakat, keluarga, dan orangtua berkewajiban dan bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan perlindungan anak”. 

3.3 Daftar Pustaka
http://www.pengertianmenurutparaahli.com/pengertian-eksploitasi/
http://juliebriand.tripod.com/
https://en.wikipedia.org/wiki/Child_labour
http://kumpulanmakalahsosiologi.blogspot.co.id/2014/05/eksploitasi-anak.html
https://basithinramadan.wordpress.com/2013/05/05/eksploitasi-anak-langgar-ham/
http://www.kpai.go.id/artikel/temuan-dan-rekomendasi-kpai-tentang-perlindungan-anak-di-bidang-perdagangan-anak-trafficking-dan-eksploitasi-terhadap-anak/