Kata Pengantar
Dengan menyebut nama Allah SWT yang Maha Pengasih lagi Maha
Panyayang, kami panjatkan puja dan puji syukur atas kehadirat-Nya, yang telah
melimpahkan rahmat, hidayah, dan inayah-Nya kepada kami, sehingga dapat
menyelesaikan makalah mengenai manusia dan kebudayaan ini.
Makalah ini berisikan tentang Manusia dan keadilan . Semoga makalah ini dapat dipergunakan sebagai salah satu
pedoman dan juga berguna untuk menambah pengetahuan bagi para pembaca.
Makalah ini saya akui masih banyak kekurangan karena pengalaman yang saya
miliki sangat kurang. Oleh karena itu saya harapkan kepada para pembaca untuk
memberikan masukan-masukan yang bersifat membangun untuk kesempurnaan makalah
ini.
Jakarta, Mei 2016
BAB
I
PENDAHULUAN
1.1
LATAR BELAKANG
HAM adalah hak asasi manusia. Pasal 28D Ayat 1 lah yang
paling sering dilanggar. Pasal tersebut berbunyi: “Setiap orang berhak atas
pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan
yang sama di hadapan hukum”. Dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, hukum
memegang peranan penting. Hukum dibuat untuk dipatuhi, namun kebanyakan di
Indonesia malah dilanggar. Akhir-akhir ini di Indonesia banyak yang tidak
mendapatkan keadilaan dalam hukum, terutama rakyat kecil. Sebagai negara hukum,
harusnya Indonesia menjunjung tinggi HAM dan memperlakukan semua orang sama di
depan hukum, tidak peduli orang itu pejabat ataupun tukang becak. “hukum di
Indonesia tidak adil”, mungkin ungkapan itulah yang mewakili situasi hukum di
Indonesia saat ini. Jika kita membandingkan penegakan hukum untuk kalangan
masyarakat kecil dengan penegakan hukum kalangan pejabat tentulah sangat
berbeda. Maka dari itu banyak sekali masalah masalah mengenai keadilan ini.
Keadilan yang tidak sama rata. Keadilan itu sangat penting bagi suatu negara.
Karena keadilan akan memajukan negara tersebut. Dan dari diri kita juga sikap
keadilan itu muncul atau tidak.
1.2 Rumusan masalah
1.2.1 Apa itu keadilan
1.2.2 Macam-macam keadilan
1.2.3 Masalah keadilan di Indonesia
1.3 Tujuan
1.3.1 mengetahui apa itu keadilan dan macam-macamnya
1.3.2 mengetahui masalah keadilan di Indonesia
BAB
II
PEMBAHASAN
2.1
Apa itu keadilan ?
Keadilan adalah kondisi kebenaran
ideal secara moral mengenai sesuatu hal, baik menyangkut benda atau orang.
Menurut sebagian besar teori, keadilan memiliki tingkat kepentingan yang besar.
John Rawls, filsuf Amerika Serikat yang dianggap salah satu filsuf politik
terkemuka abad ke-20, menyatakan bahwa "Keadilan adalah kelebihan (virtue)
pertama dari institusi sosial, sebagaimana halnya kebenaran pada sistem
pemikiran". Tapi, menurut kebanyakan teori juga, keadilan belum lagi
tercapai: "Kita tidak hidup di dunia yang adil". Kebanyakan orang
percaya bahwa ketidakadilan harus dilawan dan dihukum, dan banyak gerakan
sosial dan politis di seluruh dunia yang berjuang menegakkan keadilan. Tapi,
banyaknya jumlah dan variasi teori keadilan memberikan pemikiran bahwa tidak
jelas apa yang dituntut dari keadilan dan realita ketidakadilan, karena
definisi apakah keadilan itu sendiri tidak jelas. keadilan intinya adalah
meletakkan segala sesuatunya pada tempatnya. Jadi keadilan itu bisa dkatakan
sama. Sama dan rata. Keadilan seharusnya tidak memandang siapa dia. Itu yang
dinamakan adil dan bijak. Keadilan sangat mahal harganya dan sangat susah mencari
segala sesuatu yang adil.
2.2
Macam-macam keadilan
1.
Macam-macam atau jenis-jenis keadilan menurut Teori Aristoteles adalah sebagai
berikut :
• Keadilan Komunikatif : Pengertian
keadilan komunikatif adalah perlakuan kepada seseorang tampa dengan melihat
jasa-jasanya.
• Keadilan Distributif : Pengertian
keadilan distributif adalah perlakuan kepada seseorang sesuai dengan jasa-jasa
yang telah dilakukan.
• Keadilan Kodrat Alam : Pengertian
keadilan kodrat alam adalah perlakukan kepada seseorang yang sesuai dengan
hukum alam.
• Keadilan Konvensional : Pengertian
keadilan konvensional adalah keadilan yang terjadi dimana seseorang telah
mematuhi peraturan perundang-undangan.
• Keadilan Perbaikan : Pengertian
keadilan perbaikan adalah keadilan yang terjadi dimana seseorang telah
mencemarkan nama baik orang lain.
2.
Macam-macam atau jenis-jenis keadilan menurut Teori Plato adalah sebagai
berikut :
• Keadilan Moral : Pengertian keadilan
moral adalah keadilan yang terjadi apabila mampu memberikan perlakukan seimbang
antara hak dan kewajibannya.
• Keadilan Prosedural : Pengertian
keadilan prosedural adalah keadilan yang terjadi apabila seseorang melaksanakan
perbuatan sesuai dengan tata cara yang diharapkan
3.
Macam-macam Keadilan Secara Umum adalah sebagai berikut :
• Keadilan Komunikatif (Iustitia
Communicativa) : Pengertian keadilan komunikatif adalah keadilan yang
memberikan kepada masing-masing orang terhadap apa yang menjadi bagiannya
dengan berdasarkan hak seseorang pada suatu objek tertentu.
• Keadilan Distributif (Iustitia
Distributiva) : Pengertian distributif adalah keadilan yang memberikan kepada
masing-masing terhadap apa yang menjadi hak pada suatu subjek hak yaitu
individu. Keadilan distributif adalah keadilan yang menilai dari
proporsionalitas atau kesebandingan berdasarkan jasa, kebutuhan, dan
kecakapan..
• Keadilan Legal (Iustitia Legalis) :
Pengertian keadilan legal adalah keadilan menurut undang-undang dimana objeknya
adalah masyarakat yang dilindungi UU untuk kebaikan bersama atau banum commune.
• Keadilan Vindikatif (Iustitia
Vindicativa) : Pengertian keadilan vindikatif adalah keadilan yang memberikan
hukuman atau denda sesuai dengan pelanggaran atau kejatahannya.
• Keadilan Kreatif (Iustitia Creativa)
: Pengertian keadilan kreatif adalah keadilan yang memberikan masing-masing
orang berdasarkan bagiannya yang berupa kebebasan untuk menciptakan kreativitas
yang dimilikinya pada berbagai bidang kehidupan.
• Keadilan Protektif (Iustitia
Protektiva) : Pengertian keadilan protektif adalah keadilan dengan memberikan
penjagaan atau perlindungan kepada pribadi-pribadi dari tindak sewenang-wenang
oleh pihak lain.
2.3
Masalah keadilan di Indonesia
Beberapa masalah keadilan masalah
keadilan seperti :
1. Masalah keadilan pendidikan
2. Masalah keadilan ekonomi
3. Masalah keadilan social
4. Masalah keadilan hokum
Beberapa contoh kasus masalah keadilan di Indonesia :
·
·Seorang buruh pabrik
bernama Hamdani divonis hukuman kurungan 2 bulan 24 hari oleh Pengadilan Negeri
Tangerang pada Oktober 2002, atas tuduhan mencuri sandal jepit milik perusahaan
tempatnya bekerja
·
Tabriji, warga Serang,
pada November 2009, divonis hukuman 7 bulan penjara karena terbukti mencuri dua
ekor bebek milik tetangganya
·
Mencuri sebutir
semangka, Basar Suyanto dan Kholil ditahan di LP Kediri, dan terancam hukuman 5
tahun penjara
·
Ambil tiga buah kakao,
nenek Minah divonis 1,5 bulan penjara
Dan masih
banyak kasus lain. Lalu bagaimana dengan kasus kasuk masalah yang lebih besar
sedangkan hukuman yang dijatuhkan tidak sepadan dengan tindakan yang dilakukan.
Selanjutnya
ada juga masalah ekonomi dan social, yaitu kesenjangan social. Apa yang namanya
adil jikalau adanya perbedaan rumah dan bentuk kondisi sesuatu padahal satu
lingkungan dan wilayah.
2.4
Mengatasi masalah keadilan
Adaberbagai
macam cara untuk mengatasi masalah penegakan hukum diIndonesiayaitu :
- Penyusunan dan
penyempurnaan peraturan perundang-undangan agar lebih memperhatikan rasa
keadilan pada masyarakat dan kepentingan nasional sehingga mendorong
adanya kesadaran hukum masyarakat untuk mematuhinya.
- Penegak hukum
seharusnya berjalan tidak semata melihat fakta, tapi menimbang serta melihat
latar belakang peristiwa, alasan terjadinya kejadian, unsur kemanusiaan
dan juga menimbang rasa keadilan dalam memberikan keputusan. Hakim
diwajibkan mencari dan menemukan kebenaran materil yang menyangkut
nilai-nilai keadilan yang harus diwujudkan dalam peradilan pidana. Namun
demikian, hakikat tugas hakim itu sendiri memang seharusnya mencari dan
menemukan kebenaran materil untuk mewujudkan keadilan materiil. Dengan ini
diharapkan tidak ada keputusan yang kontroversial dan memberikan keputusan
yang seadil-adilnya sehigga yang terjadi pada nenek minah tidak terjadi
lagi.
- Hukum seharusnya
tidak ditegakkan dalam bentuknya yang paling kaku, arogan, hitam putih.
Tapi harus berdasarkan rasa keadilan yang tinggi, tidak hanya mengikuti
hukum dalam konteks perundang-undangan hitam putih semata. Karena hukum
yang ditegakkan yang hanya berdasarkan konteks hitam putih belaka hanya
akan menghasilkan putusan-putusan yang kontoversial dan tidak memenuhi
rasa keadilan yang sebenarnya.
- Hakim sebagai
pemberi putusan seharusnya tidak menjadi corong undang-undang yang hanya
mengikuti peraturan perundang-undangan semata tanpa memperdulikan rasa
keadilan. Tapi hakim seharusnya mengikuti perundang-undangan dengan
mementingkan rasa keadilan yang seadil-adilnya. Sehingga keputusannya
dapat memenuhi rasa keadilan yang sebenarnya.
- Komisi Yudisial
sebagai komisi yang dibentuk untuk mengawasi perilaku haki seharusnya
memberi peringatan dan sanksi yang tegas kepada hakim yang memberikan
putusan yang kontroversial dan tidak memenuhi rasa keadilan, juga yang
melanggar kode etik. Hal ini dikarenakan tahun ini saja ada 968 putusan
yang dilaporkan pada Komisi Yudisial dan sekitar 69 persen dilaporkan
masyarakt karena diduga tidak memberikan rasa keadilan.
- Meningkatkan
pembinaan integritas, kemampuan atau ketrampilan dan ketertiban serta
kesadaran hukum dari pelaksana penegak hukum tentang tugas dan
tanggungjawabnya. Dalam melaksanakan tugasnya penegak hukum benar-benar
melaksanakan asas persamaan hak di dalam hukum bagi setiap anggota masyarakat.
- Mencukupi
kebutuhan personal, sarana dan prasarana untuk pelaksanaan penegakan
hukum. Meningkatkan kesejahteraan penegak hukum. Sehingga tidak ada hakim
yang terlibat kasus korupsi.
- Memberikan
pendidikan dan penyuluhan hukum baik formal maupun informal secara
berkesinambungan kepada masyarakat tentang pentingnya penegakan hukum
diIndonesiasehingga masyarakat sadar hukum dan menaati peraturan yang
berlaku.
Menyediakan
bantuan hukum bagi si miskin dan buta hukum.
Melaksanakan asas proses yang tepat, cepat dan biaya ringan di semua
tingkat peradilan.
- Pemberian sanksi
yang tegas kepada aparat penegak hukum yang tidak menjalankan tugas dengan
semestinya.
- Harus ada
reformasi institusional didalam tubuh lembaga penegak hukum. Bukan hanya
reformasi didalam tubuh Polri dan KejaksaanRItapi juga pada lembaga
penegak hukum lain Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) dan Lembaga
Perlindungan Saksi dan korban ( LPSK ). Hal ini dikarenakan carut –
marutnya hukum yang ada di Indonesiajuga disebabkan karena adanya oknum –
oknum yang tidak bertanggungjawab didalam tubuh lembaga penegak hukum.
Kejaksaan sudah mencanangkan adanya pembaruan didalam tubuh Kejaksaan
yakni terkait tentang perekrutan jaksa, kode perilaku, standar minimum
profesi, dan pengawasan sanksi disiplin. Selain itu saat Kejaksaan juga
merencanakan pemangkasan tiga ribu jabatan jaksa, pengektifan peran
pengawasan dan pembinaan, bidang intelejen ditugasi mencegah perbuatan
tercela jaksa, pemberian reward and punishment. Kepolisian
juga telah merencakan meminta setiap jajaran merancang target dalam waktu
tertentu, mengadakan kontrak kerja dan pakta integritas, mengevaluasi
secara rutin kinerja jajaran, transparansi sistem rekrutmen anggota polisi
dan proses pelayanan administarasi.
- Adanya penghargaan
bagi jaksa dan hakim berprestasi yang memberikan terobosan – terobosan
dalam penegakan hukum diIndonesia. Dengan adanya penghargaan ini
diharapkan setiap jaksa maupun hakim berlomba untuk memberikan terobosan
yang bermanfaat bagi penegakan hukum diIndonesia.
- Perlunya Kapolri
dan Jaksa Agung yang berwibawa, yang mempunyai kredibilitas tinggi.
BAB III
KESIMPULAN DAN SARAN
3.1 Kesimpulan
Hukum
keadilan di Indonesia kurang adil. Karena masih adanya perbedaan dan tidak
samanya rata antara satu dengan yang lain. Maka dari itu tingkat keadilan di
Indonesia harus ditingkatkan lagi dari sebelumnya agar menjadi lebih baik.
Banyaknya kasus kasus masalah hukum yang kurang adil dan sesuai.
3.2 Saran
Pemerintah
harus lebih tegas, adil dan bijak sana dalam menghadapi tugas yang ada.
3.3 Daftar Pustaka