Label

Sabtu, 07 Mei 2016

Objek Wisata di Jakarta

Yah sebagian masyarakat Ibukota terkadang bingung ingin pergi berlibur kemana, tapi tanpa harus keluar kota apalagi ke Mall, sebenarnya banyak sekali objek wisata yang bisa di kunjungi di Jakarta. Contohnya seperti:

1. Monas (Monumen Nasional)
Monumen peringatan setinggi 132 meter (433 kaki) ini didirikan untuk mengenang para pahlawan dan perjuangan rakyat Indonesia dalam merebut kemerdekan dari pemerintah kolonial Hindia Belanda. Monumen ini dibangun oleh Presiden Soekarno ini dibagian atas monas ini bermahkotakan lidah api yang dilapisi lembaran emas.
Tiket masuk Tugu Monas adalah sebesar Rp 5 ribu per orang (dewasa), mahasiswa Rp 3 ribu, dan anak-anak Rp 2 ribu. Untuk menggunakan lift ke puncak Monas, Anda dapat membayar tiket lift sebesar Rp 10 ribu per orang (dewasa) atau mahasiswa Rp 5 ribu.


2. Taman Mini Indonesia Indah (TMII)
Di TMII banyak sekali tempat wisata seperti museum dll yang sangat bagus untuk menambah edukasi. Selain itu didalam TMII ada banyak sekali rumah-rumah adat tradisional dari berbagai daerah dari Sabang sampai Merauke. Ada juga Keong Mas, dll.


3. Kepulauan Seribu
Kepulauan Seribu, salah satu obyek wisata di Jakarta yang terdiri dari beberapa pulau kecil ini adalah spot menarik dari antara tempat wisata lain yang masuk propinsi DKI Jakarta.
Cakupan Kepulauan Seribu terdiri dari Pulau Harapan, Pulau Bidadari, Pulau Tidung, Pulau Pari, dan puluhan pulau lain.


4. Ancol Dreamland
Selanjutnya ada Ancol, siapa yang tidak tau ancol? Ancol Dreamland menyajikan sejumlah wahana yang cocok dinikmati oleh semua golongan usia. Ada wahana Gelanggang Samudera, Dunia Fantasi, atau Sea World yang disukai kaum muda dan anak-anak. Tentu saja, Anda akan dikenai biaya lagi untuk menikmati wahana-wahana yang ada di Ancol Dreamland.
Adapun tiket masuk pintu gerbang Ancol adalah sebesar Rp 25 ribu serta tarif masuk kendaraan Rp 20 ribu (mobil) atau motor Rp 15 ribu.


5. Ragunan
Luas area tempat wisata Ragunan di Jakarta yang satu ini sebesar 147 hektar dan memiliki lebih dari 2.000 ekor satwa. Kebun binatang Jakarta yang populer ini juga ditumbuhi lebih dari 50.000 pohon, membuat suasananya menjadi begitu sejuk.


6. Kota Tua
Kota Tua adalah termasuk objek wisata yang selalu ramai dikunjungi, baik di hari libur ataupun tidak.
Ada sejumlah landmark historis di kawasan Kota Tua ini, seperti Museum Fatahillah, Pelabuhan Sunda Kelapa, Museum Bank Indonesia, Museum Seni Rupa dan Keramik, dan Toko Merah.


7. Setu Babakan
Tempat wisata budaya Jakarta yang satu ini adalah salah satu tempat terbaik untuk menyaksikan budaya Betawi asli secara langsung, dari cara bercocok tanam, dagang, membuat kerajinan, hingga membuat makanan khas Betawi.
Pintu masuk kawasan Setu Babakan

Selain itu masih banyak lagi objek objek wisata yang bisa dikunjungi seperti museum-museum yang jumlahnya cukup banyak di Jakarta, ada juga objek wisata baru seperti

8. Hutan Mangrove
Hutan ini adalah hutan bakau yang terletak di daerah Jakarta juga loh.


9. Galeri Nasional Indonesia
di Galeri ini menyajikan berbagai seni yang sangat sayang bila dilewatkan.

Mie Ayam ?

Kali ini saya ingin membahas makanan khas Indonesia yang satu ini. Mie Ayam. Siapa yang tidak tau mi ayam? dan siapa yang belum pernah coba mie ayam? Ya kemungkinan besar banyak orang yang tau dan pernah mencoba mie ayam. Dari mie ayam di tempat-tempat di mall hingga mie ayam gerobak yang ada di pinggir jalan. Rasa dari mie ayam pun berbeda-beda. Mie ayam pun ada berbagai variasi seperti :

1. Mie ayam yamin

2. Mie ayam Jamur

3. Mie ayam ceker

4. Mie ayam pangsit/baso
dalam penggunaan pangsit ada yang menggunakan pangsit goreng ataupun pangsit basah  
Mie ayam terbuat dari mi kuning direbus mendidih kemudian ditaburi saos kecap khusus beserta daging ayam dan sayuran, mie ayam juga ada yang kering dan basah karena ditambah kuah. Mi Ayam terkadang ditambahi dengan baksopangsit dan jamur. Mi berasal dari Cinatetapi mi ayam yang serupa di Indonesia tidak ditemukan di Cina. Mi ayam aslinya dari Cina Selatan.. Meskipun mi bukan asli Indonesia tapi nyatanya kini mi ayam seakan sudah menjadi makanan tradisional Indonesia. Makanan ini sudah tersebar di seluruh Indonesia, terutama di daerah Jawa makanan ini sangat mudah di temukan. Penjual mi ayam di Indonesia yang populer berasal dari Wonogiri (sumber:wikipedia)

Harga mie ayam pun relatif ada yang dari sekitaran harga Rp.7000 an hingga sampai Rp.20.000 an, itu juga tergantung dari yang di pesan. Mie ayam juga termasuk makanan yang murah meriah, selain itu paling enak jika disantap sembari hujan ataupun pada saat lapar. 

Jumat, 06 Mei 2016

Keadilan Di Indonesia

Kata Pengantar
Dengan menyebut nama Allah SWT yang Maha Pengasih lagi Maha Panyayang, kami panjatkan puja dan puji syukur atas kehadirat-Nya, yang telah melimpahkan rahmat, hidayah, dan inayah-Nya kepada kami, sehingga dapat menyelesaikan makalah mengenai manusia dan kebudayaan ini.
Makalah ini berisikan tentang Manusia dan keadilan . Semoga makalah ini dapat dipergunakan sebagai salah satu pedoman dan juga berguna untuk menambah pengetahuan bagi para pembaca.

Makalah ini saya akui masih banyak kekurangan karena pengalaman yang saya miliki sangat kurang. Oleh karena itu saya harapkan kepada para pembaca untuk memberikan masukan-masukan yang bersifat membangun untuk kesempurnaan makalah ini.

Jakarta, Mei 2016



BAB I
PENDAHULUAN

1.1         LATAR BELAKANG
HAM adalah hak asasi manusia. Pasal 28D Ayat 1 lah yang paling sering dilanggar. Pasal tersebut berbunyi: “Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum”. Dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, hukum memegang peranan penting. Hukum dibuat untuk dipatuhi, namun kebanyakan di Indonesia malah dilanggar. Akhir-akhir ini di Indonesia banyak yang tidak mendapatkan keadilaan dalam hukum, terutama rakyat kecil. Sebagai negara hukum, harusnya Indonesia menjunjung tinggi HAM dan memperlakukan semua orang sama di depan hukum, tidak peduli orang itu pejabat ataupun tukang becak. “hukum di Indonesia tidak adil”, mungkin ungkapan itulah yang mewakili situasi hukum di Indonesia saat ini. Jika kita membandingkan penegakan hukum untuk kalangan masyarakat kecil dengan penegakan hukum kalangan pejabat tentulah sangat berbeda. Maka dari itu banyak sekali masalah masalah mengenai keadilan ini. Keadilan yang tidak sama rata. Keadilan itu sangat penting bagi suatu negara. Karena keadilan akan memajukan negara tersebut. Dan dari diri kita juga sikap keadilan itu muncul atau tidak.

1.2 Rumusan masalah
1.2.1 Apa itu keadilan
1.2.2 Macam-macam keadilan
1.2.3 Masalah keadilan di Indonesia

1.3 Tujuan
1.3.1 mengetahui apa itu keadilan dan macam-macamnya
1.3.2 mengetahui masalah keadilan di Indonesia

BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Apa itu keadilan ?
            Keadilan adalah kondisi kebenaran ideal secara moral mengenai sesuatu hal, baik menyangkut benda atau orang. Menurut sebagian besar teori, keadilan memiliki tingkat kepentingan yang besar. John Rawls, filsuf Amerika Serikat yang dianggap salah satu filsuf politik terkemuka abad ke-20, menyatakan bahwa "Keadilan adalah kelebihan (virtue) pertama dari institusi sosial, sebagaimana halnya kebenaran pada sistem pemikiran". Tapi, menurut kebanyakan teori juga, keadilan belum lagi tercapai: "Kita tidak hidup di dunia yang adil". Kebanyakan orang percaya bahwa ketidakadilan harus dilawan dan dihukum, dan banyak gerakan sosial dan politis di seluruh dunia yang berjuang menegakkan keadilan. Tapi, banyaknya jumlah dan variasi teori keadilan memberikan pemikiran bahwa tidak jelas apa yang dituntut dari keadilan dan realita ketidakadilan, karena definisi apakah keadilan itu sendiri tidak jelas. keadilan intinya adalah meletakkan segala sesuatunya pada tempatnya. Jadi keadilan itu bisa dkatakan sama. Sama dan rata. Keadilan seharusnya tidak memandang siapa dia. Itu yang dinamakan adil dan bijak. Keadilan sangat mahal harganya dan sangat susah mencari segala sesuatu yang adil.

2.2 Macam-macam keadilan

1. Macam-macam atau jenis-jenis keadilan menurut Teori Aristoteles adalah sebagai berikut :
•           Keadilan Komunikatif : Pengertian keadilan komunikatif adalah perlakuan kepada seseorang tampa dengan melihat jasa-jasanya.
•           Keadilan Distributif : Pengertian keadilan distributif adalah perlakuan kepada seseorang sesuai dengan jasa-jasa yang telah dilakukan.
•           Keadilan Kodrat Alam : Pengertian keadilan kodrat alam adalah perlakukan kepada seseorang yang sesuai dengan hukum alam.
•           Keadilan Konvensional : Pengertian keadilan konvensional adalah keadilan yang terjadi dimana seseorang telah mematuhi peraturan perundang-undangan.
•           Keadilan Perbaikan : Pengertian keadilan perbaikan adalah keadilan yang terjadi dimana seseorang telah mencemarkan nama baik orang lain.
2. Macam-macam atau jenis-jenis keadilan menurut Teori Plato adalah sebagai berikut :
•           Keadilan Moral : Pengertian keadilan moral adalah keadilan yang terjadi apabila mampu memberikan perlakukan seimbang antara hak dan kewajibannya.
•           Keadilan Prosedural : Pengertian keadilan prosedural adalah keadilan yang terjadi apabila seseorang melaksanakan perbuatan sesuai dengan tata cara yang diharapkan
3. Macam-macam Keadilan Secara Umum adalah sebagai berikut :
•           Keadilan Komunikatif (Iustitia Communicativa) : Pengertian keadilan komunikatif adalah keadilan yang memberikan kepada masing-masing orang terhadap apa yang menjadi bagiannya dengan berdasarkan hak seseorang pada suatu objek tertentu.
•           Keadilan Distributif (Iustitia Distributiva) : Pengertian distributif adalah keadilan yang memberikan kepada masing-masing terhadap apa yang menjadi hak pada suatu subjek hak yaitu individu. Keadilan distributif adalah keadilan yang menilai dari proporsionalitas atau kesebandingan berdasarkan jasa, kebutuhan, dan kecakapan.. 
•           Keadilan Legal (Iustitia Legalis) : Pengertian keadilan legal adalah keadilan menurut undang-undang dimana objeknya adalah masyarakat yang dilindungi UU untuk kebaikan bersama atau banum commune.
•           Keadilan Vindikatif (Iustitia Vindicativa) : Pengertian keadilan vindikatif adalah keadilan yang memberikan hukuman atau denda sesuai dengan pelanggaran atau kejatahannya.
•           Keadilan Kreatif (Iustitia Creativa) : Pengertian keadilan kreatif adalah keadilan yang memberikan masing-masing orang berdasarkan bagiannya yang berupa kebebasan untuk menciptakan kreativitas yang dimilikinya pada berbagai bidang kehidupan.
•           Keadilan Protektif (Iustitia Protektiva) : Pengertian keadilan protektif adalah keadilan dengan memberikan penjagaan atau perlindungan kepada pribadi-pribadi dari tindak sewenang-wenang oleh pihak lain.

2.3 Masalah keadilan di Indonesia
            Beberapa masalah keadilan masalah keadilan seperti :
1.    Masalah keadilan pendidikan
2.    Masalah keadilan ekonomi
3.    Masalah keadilan social
4.    Masalah keadilan hokum

Beberapa contoh kasus masalah keadilan di Indonesia :
·         ·Seorang buruh pabrik bernama Hamdani divonis hukuman kurungan 2 bulan 24 hari oleh Pengadilan Negeri Tangerang pada Oktober 2002, atas tuduhan mencuri sandal jepit milik perusahaan tempatnya bekerja
·         Tabriji, warga Serang, pada November 2009, divonis hukuman 7 bulan penjara karena terbukti mencuri dua ekor bebek milik tetangganya
·         Mencuri sebutir semangka, Basar Suyanto dan Kholil ditahan di LP Kediri, dan terancam hukuman 5 tahun penjara
·         Ambil tiga buah kakao, nenek Minah divonis 1,5 bulan penjara
Dan masih banyak kasus lain. Lalu bagaimana dengan kasus kasuk masalah yang lebih besar sedangkan hukuman yang dijatuhkan tidak sepadan dengan tindakan yang dilakukan.
Selanjutnya ada juga masalah ekonomi dan social, yaitu kesenjangan social. Apa yang namanya adil jikalau adanya perbedaan rumah dan bentuk kondisi sesuatu padahal satu lingkungan dan wilayah.

2.4 Mengatasi masalah keadilan

Adaberbagai macam cara untuk mengatasi masalah penegakan hukum diIndonesiayaitu :
  1. Penyusunan dan penyempurnaan peraturan perundang-undangan agar lebih memperhatikan rasa keadilan pada masyarakat dan kepentingan nasional sehingga mendorong adanya kesadaran hukum masyarakat untuk mematuhinya.
  2. Penegak hukum seharusnya berjalan tidak semata melihat fakta, tapi menimbang serta melihat latar belakang peristiwa, alasan terjadinya kejadian, unsur kemanusiaan dan juga menimbang rasa keadilan dalam memberikan keputusan. Hakim diwajibkan mencari dan menemukan kebenaran materil yang menyangkut nilai-nilai keadilan yang harus diwujudkan dalam peradilan pidana. Namun demikian, hakikat tugas hakim itu sendiri memang seharusnya mencari dan menemukan kebenaran materil untuk mewujudkan keadilan materiil. Dengan ini diharapkan tidak ada keputusan yang kontroversial dan memberikan keputusan yang seadil-adilnya sehigga yang terjadi pada nenek minah tidak terjadi lagi.
  3. Hukum seharusnya tidak ditegakkan dalam bentuknya yang pa­ling kaku, arogan, hitam putih. Tapi harus berdasarkan rasa keadilan yang tinggi, tidak hanya mengikuti hukum dalam konteks perundang-undangan hitam putih semata. Karena hukum yang ditegakkan yang hanya berdasarkan konteks hitam putih belaka hanya akan menghasilkan putusan-putusan yang kontoversial dan tidak memenuhi rasa keadilan yang sebenarnya.
  4. Hakim sebagai pemberi putusan seharusnya tidak menjadi corong undang-undang yang hanya mengikuti peraturan perundang-undangan semata tanpa memperdulikan rasa keadilan. Tapi hakim seharusnya mengikuti perundang-undangan dengan mementingkan rasa keadilan yang seadil-adilnya. Sehingga keputusannya dapat memenuhi rasa keadilan yang sebenarnya.
  5. Komisi Yudisial sebagai komisi yang dibentuk untuk mengawasi perilaku haki seharusnya memberi peringatan dan sanksi yang tegas kepada hakim yang memberikan putusan yang kontroversial dan tidak memenuhi rasa keadilan, juga yang melanggar kode etik. Hal ini dikarenakan tahun ini saja ada 968 putusan yang dilaporkan pada Komisi Yudisial dan sekitar 69 persen dilaporkan masyarakt karena diduga tidak memberikan rasa keadilan.
  6. Meningkatkan pembinaan integritas, kemampuan atau ketrampilan dan ketertiban serta kesadaran hukum dari pelaksana penegak hukum tentang tugas dan tanggungjawabnya. Dalam melaksanakan tugasnya penegak hukum benar-benar melaksanakan asas persamaan hak di dalam hukum bagi setiap anggota masyarakat.
  7. Mencukupi kebutuhan personal, sarana dan prasarana untuk pelaksanaan penegakan hukum. Meningkatkan kesejahteraan penegak hukum. Sehingga tidak ada hakim yang terlibat kasus korupsi.
  8. Memberikan pendidikan dan penyuluhan hukum baik formal maupun informal secara berkesinambungan kepada masyarakat tentang pentingnya penegakan hukum diIndonesiasehingga masyarakat sadar hukum dan menaati peraturan yang berlaku.
  9. Menyediakan bantuan hukum bagi si miskin dan buta hukum.
    Melaksanakan asas proses yang tepat, cepat dan biaya ringan di semua tingkat peradilan.
  10. Pemberian sanksi yang tegas kepada aparat penegak hukum yang tidak menjalankan tugas dengan semestinya.
  11. Harus ada reformasi institusional didalam tubuh lembaga penegak hukum. Bukan hanya reformasi didalam tubuh Polri dan KejaksaanRItapi juga pada lembaga penegak hukum lain Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) dan Lembaga Perlindungan Saksi dan korban ( LPSK ). Hal ini dikarenakan carut – marutnya hukum yang ada di Indonesiajuga disebabkan karena adanya oknum – oknum yang tidak bertanggungjawab didalam tubuh lembaga penegak hukum. Kejaksaan sudah mencanangkan adanya pembaruan didalam tubuh Kejaksaan yakni terkait tentang perekrutan jaksa, kode perilaku, standar minimum profesi, dan pengawasan sanksi disiplin. Selain itu saat Kejaksaan juga merencanakan pemangkasan tiga ribu jabatan jaksa, pengektifan peran pengawasan dan pembinaan, bidang intelejen ditugasi mencegah perbuatan tercela jaksa, pemberian reward and punishment. Kepolisian juga telah merencakan meminta setiap jajaran merancang target dalam waktu tertentu, mengadakan kontrak kerja dan pakta integritas, mengevaluasi secara rutin kinerja jajaran, transparansi sistem rekrutmen anggota polisi dan proses pelayanan administarasi.
  12. Adanya penghargaan bagi jaksa dan hakim berprestasi yang memberikan terobosan – terobosan dalam penegakan hukum diIndonesia. Dengan adanya penghargaan ini diharapkan setiap jaksa maupun hakim berlomba untuk memberikan terobosan yang bermanfaat bagi penegakan hukum diIndonesia.
  13. Perlunya Kapolri dan Jaksa Agung yang berwibawa, yang mempunyai kredibilitas tinggi.



BAB III
KESIMPULAN DAN SARAN

3.1 Kesimpulan
            Hukum keadilan di Indonesia kurang adil. Karena masih adanya perbedaan dan tidak samanya rata antara satu dengan yang lain. Maka dari itu tingkat keadilan di Indonesia harus ditingkatkan lagi dari sebelumnya agar menjadi lebih baik. Banyaknya kasus kasus masalah hukum yang kurang adil dan sesuai.

3.2 Saran
            Pemerintah harus lebih tegas, adil dan bijak sana dalam menghadapi tugas yang ada.


3.3 Daftar Pustaka